Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anggota Polisi yang Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Harus Disanksi Pidana

Ficky Ramadhan
26/12/2024 19:49
Anggota Polisi yang Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Harus Disanksi Pidana
Ilustrasi oknum polisi yang melakukan pemerasan penonton DWP 2024.(Dok. Metro TV)

POLDA Metro Jaya melakukan mutasi besar-besaran terhadap 34 anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba buntut kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.

Menanggapi hal itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa langkah Polda Metro Jaya dalam melakukan mutasi para anggota yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 asal Malaysia harus diapresiasi.

Namun, menurutnya, langkah tersebut juga perlu dilanjutkan dengan dilakukannya sidang kode etik bagi anggota yang terlibat. Bahkan, proses pidana pun juga harus dilakukan.

"Tindakan Kapolda layak untuk diapresiasi. Tetapi tidak cukup sampai di situ saja, sidang kode etik dan disiplin harus dilakukan. Dan kalau konsisten ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan seperti proses pidana bagi yang terlibat pemerasan," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (26/12).

Bambang mengatakan, bila tidak dilakukan sanksi keras berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggota yang terlibat, akan menimbulkan asumsi di masyarakat bahwa kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, hal itu juga akan mengurangi kepercayaan publik, baik dalam negeri maupun luar negeri. Bahkan, sanksi yang tidak membuat efek jera juga akan menurunkan spirit anggota yang masih tegak lurus menjaga etik, moral dan disiplin.

"Kalau konsisten dengan Peraturan Kapolri 2/2022 tentang pengawasan melekat, pimpinan 2 tingkat ke atas juga harus diperiksa dan diberi sanksi sebagai bentuk kelalaian melakukan kontrol dan pengawasan," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam sidang kode etik yang rencananya akan digelar pada Minggu depan, Bambang menegaskan bahwa institusi Polri jangan sampai mentoleransi perilaku para anggota yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dengan memberi sanksi ringan atau sedang.

Bambang meminta agar para anggota polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut untuk dihukum seberat-beratnya dan dikenakan sanksi hukum pidana kasus pemerasan dan pungli.

"Jangan sampai sidang KKEP yang digelar Minggu depan memberi sanksi ringan atau sedang. Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera," tuturnya.

"Selain sanksi berat berupa pemecatan, proses pidana pemerasan dan pungli terkait pasal sesuai Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001) dan KUHP pasal 368 dan pasal 423 harus diterapkan," imbuhnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya