Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKOLAH Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kota Depok, Jawa Barat mengembalikan uang pungutan liar (pungli) kepada 51 orang tua murid.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Mochtar Arifin mengatakan SMPN 19 sudah mengembalikan uang pungli yang sebelumnya ditarik dalam sejumlah cara. Salah satunya pungli penambahan nilai rapor supaya anak-anak bisa lulus dan diterima di SMAN pavorit Kota Depok.
"Pengembalian (uang pungli) dilakukan di kediaman orang tua murid masing-masing. Guru langsung mendatangi rumah orang tua. Karena yang mengumpulkan uang adalah guru, " kata Muchtar, Senin (4/11).
Diketahui, pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025, SMPN 19 menambah nilai rapor 51 siswa kelas 3 SMPN 19 supaya bisa lulus dan diakomodasi oleh 8 SMAN favorit.
Alhasil, setelah ditambahkan nilai rapor, 51 siswa lulus dan langsung diterima di 8 SMAN favorit sebagai peserta didik melalui jalur prestasi, yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 12, dan SMAN 9.
Mengetahui anak-anak sudah diterima di SMAN pavorit, orangtua dari 51 lulusan SMPN 19 merogoh uang pribadi lalu diserahkan ke SMPN 19 melalui seorang guru matematika bernama Sulyah.
Adapun nilai uang yang dipungli dari 51 orangtua siswa totalnya Rp50 juta. "Sulyah mengakui hanya sebesar itu uang yang dipungli dari orang tua, " ucapnya.
Meski uang pungli sudah dikembalikan, sambung Mochtar bukan berarti pengusutan kasus dihentikan." Pengusutan terus jalan. Pekan depan kasus pungli tersebut akan di ekspos oleh Kejaksaan, apakah perkara dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan tersangka kita lihat nanti," ujarnya.
Mochtar menambahkan penanganan perkara korupsi tidak melihat besar dan kecilnya hasil korupsi. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sulyah telah mengakui memungli orang tua agar nilai rapor anaknya ditambah agar lulus dalam seleksi PPDB. "Pengakuan ini sudah jelas perbuatan melanggar tindak pidana korupsi, " tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Depok telah memeriksa 60 saksi. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari Dinas Pendidikan Kota Depok, operator PPDB SMPN 19, guru, wakil kepala sekolah dan Kepala SMPN 19, termasuk operator dan 8 Kepala SMAN. (J-2)
Akibat tawuran tersebut sebuah toko kelontong yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok terbakar. Kebakaran diduga akibat tawuran antara warga yang terjadi di kawasan tersebut.
MANAJEMEN Terminal Tipe A Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat, mengungkap  peningkatan penumpang yang sangat signifikan di puncak arus mudik 2026 atau menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Fasilitas dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.
Pengawasan ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan publik selama bulan suci.
Pengucuran THR terhadap ratusan ribu karyawan yang bekerja di  1.667 perusahaan yang beroperasi di Kota Depok akan dipantau oleh Disnaker.
Fenomena ini dipicu oleh tingginya konsumsi masyarakat yang tidak dibarengi dengan kesiapan stok barang di pasar.
KAPUSPEN TNI Mayjen Freddy Ardianzah merespons beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mengaku dimintai uang oleh prajurit TNI di lokasi banjir Sumatra.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi total proses rekrutmen Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang diduga sarat praktik pungutan liar (pungli).
Pemprov DKI bakal mengecek terlebih dahulu kebenaran dugaan pungli yang dilakukan sekolah sebelum memberikan teguran
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan setiap proses rekrutmen harus dilakukan dengan transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).
GUBERNUR Jakarta terpilih, Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) di seluruh tama yang ada di Jakarta.
Oknum polisi yang melakukan pemerasan penonton DWP 2024, termasuk di antaranya terhadap warga negara (WN) Malaysia disebut harus dipecat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved