Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pungli PPDB, SMPN 19 Depok Kembalikan Uang ke Wali Murid

Kisar Rajagukguk
04/11/2024 21:52
Pungli PPDB, SMPN 19 Depok Kembalikan Uang ke Wali Murid
Ilustrasi. Nilai rapor .(Dok. MI)

SEKOLAH  Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kota Depok, Jawa Barat  mengembalikan uang pungutan liar (pungli) kepada 51 orang tua murid.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Mochtar Arifin mengatakan SMPN 19 sudah mengembalikan uang pungli yang sebelumnya ditarik dalam sejumlah cara. Salah satunya pungli  penambahan nilai rapor supaya anak-anak  bisa lulus dan  diterima di SMAN pavorit Kota Depok.

"Pengembalian (uang pungli) dilakukan di kediaman orang tua murid masing-masing. Guru langsung mendatangi rumah orang tua. Karena yang mengumpulkan uang adalah guru, " kata Muchtar, Senin (4/11).

Diketahui, pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025, SMPN 19 menambah nilai rapor 51 siswa kelas 3 SMPN 19 supaya bisa lulus dan diakomodasi oleh 8 SMAN favorit.

Alhasil, setelah ditambahkan nilai rapor, 51 siswa  lulus dan  langsung  diterima di 8 SMAN favorit sebagai peserta didik melalui jalur prestasi, yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3,  SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 12, dan SMAN 9.

Mengetahui anak-anak sudah  diterima di SMAN pavorit, orangtua dari 51 lulusan SMPN 19 merogoh uang pribadi lalu diserahkan ke SMPN 19 melalui seorang guru matematika bernama Sulyah.

Adapun nilai uang yang dipungli dari 51 orangtua siswa totalnya Rp50 juta. "Sulyah mengakui hanya sebesar itu  uang  yang dipungli dari orang tua, " ucapnya.

Meski uang pungli sudah dikembalikan, sambung Mochtar bukan berarti pengusutan kasus dihentikan." Pengusutan terus jalan. Pekan depan kasus pungli tersebut akan di ekspos oleh Kejaksaan, apakah perkara dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan tersangka  kita lihat nanti," ujarnya.

Mochtar menambahkan penanganan perkara korupsi tidak melihat besar dan kecilnya hasil korupsi. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sulyah telah mengakui memungli  orang tua agar nilai rapor anaknya ditambah agar lulus dalam seleksi PPDB. "Pengakuan ini sudah jelas perbuatan melanggar tindak pidana korupsi, " tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Depok telah memeriksa 60 saksi.  Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari Dinas Pendidikan Kota Depok, operator PPDB SMPN 19, guru, wakil kepala sekolah dan Kepala SMPN 19, termasuk operator dan 8 Kepala SMAN. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya