Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Putusan PTUN Bandung Dinilai Melanggengkan Pelanggaran Hak atas Pendidikan

Media Indonesia
12/9/2023 22:23
Putusan PTUN Bandung Dinilai Melanggengkan Pelanggaran Hak atas Pendidikan
Aksi protes Relokasi SDN 1 Pondok Cina, Depok, Jabar pada 2022(Antara)

GUGATAN yang dilayangkan oleh sejumlah orang tua murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok terhadap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, ditolak oleh majelis hakim di PTUN Bandung.  Gugatan terkait dengan rencana penggusuran sekolah yang dilakukan oleh Pemkot Depok.

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan atas Lahan SDN Pondok Cina 1 Beji Depok

"Kami orang tua siswa sangat kecewa dengan amar putusan PTUN Bandung. Yang membuat kita terkejut putusannya justru semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif dibandingkan rasa keadilan itu sendiri," ujar orangtua murid dari SDN Pondok Cina 1, Cicih Kurnaesih lewat keterangan yang diterima, Selasa (12/9)..

Cicih mengaku akan terus berupaya agar anaknya tidak direlokasi dan tetap bersekolah di SDN Pondok Cina 1. "Kami akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya tanpa direlokasi," tegasnya.

Polemik relokasi siswa di SDN Pondok Cina ini berlangsung sejak akhir 2022. Pemkot Depok berkali-kali digugat atau dilaporkan ke berbagai instansi karena masalah ini.

Baca juga: Digugat Ke PTUN, Pemkot Depok Siap Hadapi Orang Tua Siswa SDN Pondok Cina 1

Sebelumnya, para orangtua murid SDN Pondok Cina 1 menggugat Wali Kota Depok ke PTUN Bandung buntut dari rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1. Beberapa anak SDN Pondok Cina 1 pun telah dipindahkan ke SDN Pondok Cina 3 atau SDN Pondok Cina 5.

Orangtua murid SDN Pondok Cina 1 lantas mengajukan gugatan atas perkara tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual pada Selasa, 2 Mei 2023. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 44/G/TF/2023/PTUN.BDG.

Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Ikhsan Luthfi Wibisono, mengatakan mengatakan putusan PTUN Bandung ini justru melanjutkan kembali pelanggaran hak pendidikan anak-anak di sekolah tersebut. Putusan ini juga disebut sebagai preseden buruk dalam PTUN.

"Karenanya, para penggugat bersama kuasa hukumnya, yakni Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH PSI, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, mempertimbangkan untuk melakukan banding," ujar Ikhsan. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya