Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengaku siap menghadapi gugatan para orang tua siswa SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdispendik) Kota Depok Sutarno, Jumat (5/5), menanggapi gugatan orang tua siswa terkait rencana Pemkot mengosongkan gedung SDN Pocin 1 dan memindahkan siswa ke sebelah SDN Pocin 5.
Ia mengatakan, gugatan yang ditujukan kepada Pemkot dan Wali Kota Depok Mohammad Idris ini merupakan bentuk kebebasan demokrasi. Untuk itu, selaku pejabat publik, Pemkot akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. "Tentunya juga, Pemkot sebagai pemangku kebijakan merasa musti bertanggung jawab jadi kita akan hadapi di PTUN itu, dan kita akan hadapi sesuai dengan hukum," kata dia.
Baca juga : Penyelesaian Sengketa SDN Pondok Cina 1 Depok Harus Disetujui Orang Tua Siswa
Di PTUN, Bagian Hukum Pemkot Depol yang akan menghadapi orang tua siswa. " Kita punya bagian hukum, yang akan menghadapi penggugat di PTUN, " paparnya.
Untuk diketahui bahwa orang tua murid SDN Pocin 1 Kota Depok melayangkan gugatan kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait rencana pengosongan bangunan SDN Pocin 1 untuk dijadikan pembangunan masjid, Selasa (2/5).
Baca juga : Masa Jabatannya Tersisa Empat Bulan, Ridwan Kamil Pamit ke Warga Depok
Tim Advokasi yang diketuai Francine Widjojo, yang ditunjuk orang tua siswa melayangkan gugatan ke PTUN di Bandung.
Francine Widjojo mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa gugatan dilayangkan. Pertama, tindakan Wali Kota Depok Mohammad Idris telah melanggar standar mutu dan standar minimal pelayanan pendidikan.
Hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa tindakan Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok secara umum aktual telah membuat penyelenggaraan pendidikan di SDN Pocin 1 menjadi terganggu, khususnya pada periode 7 November 2022 sampai 11 Desember 2022 sehingga telah berpengaruh terhadap kondisi psikis peserta didik di SDN Pocin 1.
Menurut Francine Widjojo, pengerahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok oleh Wali Kota Idris untuk melakukan tindakan tersebut telah membuat peserta didik di SDN Pocin 1 mengalami ketakutan, perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta kekhawatiran untuk tidak dapat mengikuti kegiatan pendidikan di SDN Pocin 1.
Kedua, tindakan Wali Kota Idris tidak didasarkan pada alasan-alasan yang jelas, berdasar, dan sah.
Dalam prosesnya, para orang tua murid tidak pernah diberikan informasi secara jelas, transparan, wajar, dan layak oleh Wali Kota terkait alih status serta alih fungsi lahan dan bangunan SDN Pondok Cina 1.
Ketiga, tindakan Wali Kota Idris menimbulkan kerugian karena tidak mempertimbangkan kepentingan para peserta didik pada upaya Pemkot Depok dalam memusnahkan bangunan dan aset SDN Pocin 1
Kempat adalah telah jelas bahwa tindakan Wali Kota Idris bertentangan dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Peraturan perundang-undangan yang dilanggar diantaranya Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Pendidikan Nasional, Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
"Tindakan Wali Kota Depok tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas pelayanan yang baik, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang baik, yang merupakan AUPB sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya. (Z-4)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menolak gugatan para penggugat atas lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina (Pocin) 1, Senin (11/9).
ORANG tua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina 1 meminta anak-anaknya tetap bersekolah di Jalan Margonda Raya km 4,5, Depok, Jawa Barat, dan tidak direlokasi ke gedung lain.
Mereka tidak punya pilihan lain kecuali harus mengikuti Pemerintah Kota Depok. Yakni, pindah KBM ke gedung baru yang difasilitasi oleh pemerintah di bekas SDN Pondok Cina 5.
Bekas Sekolah tersebut juga kotor,seperti berjamur dan berdebu setelah digusurnya ratusan murid SDN, Senin (8/1/2024).
Cicih mengaku akan terus berupaya agar anaknya tidak direlokasi dan tetap bersekolah di SDN Pondok Cina 1.
Dinas Kesehatan Kota Depok menggencarkan pemberian vitamin A bagi balita enam hingga 59 bulan dan pemberian obat cacing guna menangani permasalahan gizi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan di Bandung.
Diketahui ada 9 korban yang meninggal dunia. Belum diketahui apakah yang meninggal adalah para penumpang bus karena kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.
Sampah yang terus turun dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung semakin menumpuk, terutama di area jembatan. Badan Kali Pasanggrahan yang menyempit membuat air meluap ke area pemukiman
Animo peserta yang mengikuti turnamen merupakan angin segar bagi pengembangan sepak bola putri di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved