Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
UNIT Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepulauan Riau menyoroti masih banyaknya korban kekerasan yang takut melapor. Hal ini terungkap seiring peningkatan kasus kekerasan yang tercatat sepanjang tahun 2024, dengan sembilan kasus yang telah dilaporkan.
Pendamping korban UPTD PPA Kepri, Tetmawati Lubis mengatakan, mayoritas korban enggan melaporkan kasusnya karena rasa takut dan malu, terutama karena pelaku berasal dari lingkungan terdekat. "Banyak korban yang merasa takut dan malu untuk melaporkan kasus yang dialaminya," katanya, Sabtu (14/12).
Salah satu kasus yang kini tengah ditangani adalah kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri. "Kasus ini yang ditangani oleh Polda Kepri, belum catatan dari laporan kasus di setiap Polsek dan Polresta jajaran," ujarnya.
UPTD PPA Kepri terus memberikan pendampingan kepada para korban, meski menghadapi berbagai tantangan terutama dalam pemulihan trauma. Butet menjelaskan bahwa edukasi dan keberanian untuk melapor menjadi langkah awal yang penting dalam memutus rantai kekerasan.
"Kami memohon kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan maksimal dan dukungan kepada para korban, karena mereka membutuhkan keadilan dan pendampingan untuk memulihkan kondisi mereka," tambahnya.
Dia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak. Menurutnya, kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi telah mengunjungi anak korban dugaan kekerasan seksual dan kedua orangtuanya.
Raja Faisal mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di setiap wilayah guna memberikan pendampingan kepada para korban.
MESKI keberadaan layanan terpadu untuk korban kekerasan seksual sudah ada di berbagai daerah, efektivitasnya di lapangan masih jauh dari harapan.
MENIKAHKAN korban kekerasan seksual (KS) dengan pelaku tidak sesuai dengan Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
hanya 0,19% perempuan korban kekerasan yang melaporkan kasusnya. Sementara 99,81% memilih untuk diam
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved