Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong adanya jaminan rehabilitasi bagi anak pelaku kekerasan seksual dalam aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Saya belum pernah mendapati ada program khusus untuk mengintervensi anak sebagai pelaku. Pascavonis hakim menjalankan pidananya, ya sudah hanya sebatas itu. Anak kemudian di tempat lapas khusus anak. Tapi bagaimana intervensi perubahan perilaku itu belum tampak secara jelas," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita dalam Diskusi Denpasar 12 yang bertajuk Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual, Rabu (15/3).
Padahal, menurut dia proses rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual yang masih anak-anak sangat penting. Pasalnya, jika tidak mendapatkan pemulihan yang layak, maka pelaku berpotensi mengulang tindak pidananya di masa depan kepada orang-orang di sekitar dia.
Baca juga: Perlu Aturan Pelaksanaan untuk Optimalkan Implementasi UU TPKS
Selain itu, ia menilai bahwa pelaku kekerasan seksual anak tidak semata-mata melakukan tindak pidana itu atas dorongan dirinya sendiri. Namun, ada pengaruh dari pengasuhan yang tidak baik sehingga perkembangan anak kurang optimal.
"Untuk itu perlu juga ada pencegahan di lembaga pengasuhan dan pendidikan. Karena dua lembaga ini sangat rentan. Mereka melaksanakan fungsi pengasuhan, protokol perlindungan anak-anak. Sehingga diharapkan UU TPKS menjadi dorongan bagi semua pihak untuk melakukan pencegahan," ucap dia.
Baca juga: Jokowi tegaskan dukungan untuk Pelaksanaan UU TPKS
Di samping itu, ia juga mendorong agar pemulihan anak korban kekerasan seksual tidak hanya sebatas saat proses hukum berjalan, tapi anak-anak harus mendapatkan konseling gratis sampai kondisi mereka dinyatakan baik.
"Ketika anak selesai kasus pidananya, mereka mengalami sakit fisik dan stress yang berkelanjutan karena dampak kejadian traumatis. Tapi banyak anak yang kemudian kesulitan mengakses layanan kesehatan. Saat ini belum ada regulasi agar kita memastikan anak-anak ini mendapatkan jaminan kesehatan yang bisa diakses kapan saja pascakasus," beber dia.
Dalam perjalanannya, Dian menegaskan bahwa KPAI akan terus melakukan pengawalan ketat terkait dengan implementasi UU TPKS agar aturan itu tidak hanya tertuang di kertas, tapi dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual.
"Sudah menjadi salah satu tugas kami melakukan pengawasan agar UU ini dijalankan optimal, tidak ada lagi pengabaian hak anak, tidak ada lagi pelanggaran hak anak, dan tidak ada lagi pengulangan kekerasan yang terjadi pada anak," pungkas dia. (Ata/Z-7)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved