Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
REKTOR Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof.Dr Sofyan Anif copot dua oknum dosen yang dari hasil investigasi lembaga internal kampus disimpulkan bersalah melakukan pelanggaran etik, berupa pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Rincian keputusan rektor Prof Sofyan atas dua oknum pelaku pelecehan seksual adalah, yang satu dicopot dari jabatan struktural, dan satunya lagi diberhentikan sebagai dosen san turun menjadi tenaga administratif.
Data yang dihimpun Media Indonesia menyebutkan, oknum yang dicopot dari jabatan struktural sebagai wakil dekan FKIP, sementara oknum dosen peleceh seksual terhadap mahasiswa yang sedang melakukan bimbinhan skripsi, dicopot sebagai pengajar dan diturunkan sebagai tenaga administratif.
Keputusan rektor UMS terhadap dua oknum dosen itu, Sabtu (20/7) dibacakan Wakil Rektor IV Prof. Dr. dr. Em Sutrisna didepan wartawan, di Gedung Siti Walidah UMS, Pabelan.
Menurut dia, dua lembaga internal, yakni Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum yang melakukan pelecehan seksual tersebut.
"Kedua lembaga yang ditugaskan melakukan investigasi sudah bekerja masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak pelecehan seksual," papar Em Sutrisna ketika membacakan keputusan sanksi rektor, seperti tertuan dalam SK No:179 dan 180/IV/2024.
Dia mewakili pimpinan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS, dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Rektor dan segenap pimpinan UMS terus berkomitmen menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah segala tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun," tandas Sutrisna saat membacakan keputusan rektor.
Rektor UMS Prof Sofyan juga menginstruksikan seluruh sivitas UMS untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah, dengan menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama, dan hukum.
Sivitas akademika juga memberikan rasa empatinya terhadap dua mahasiswi sebagai korban dan siap memberikan pendampingan psikologis dan hukum.
"Segenap civitas UMS sangat berempati kepada korban, dan siap memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta menjamin mereka untuk mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya," tegas Em Sutrisna. (H-2)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar Peringatan 1 Tahun sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Ketua Pembina YPPUP Siswono Yudho Husodo menyampaikan hal utama yang harus dijaga yaitu menjaga keberlanjutan agar program kerja dan visi universitas berlanjut dengan konsisten.
Sudirman Said resmi dilantik menjabat sebagai Rektor UHN Tegal, di aula kampus setempat di Kota Tegal, Sabtu (9/8/2025).
Wamen PU Diana Kusumastuti menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, industri, dan pemerintah dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul
Selain menjadi penguatan branding dan legalitas kemitraan, MoU ini juga akan mengatur pembagian kontribusi dan pendapatan berdasarkan peran masing-masing pihak.
Program S3 bergelar PhD tersebut terbuka untuk dosen dan profesional di Indonesia, dengan sistem pembelajaran berbasiskan riset (by research) selama tiga tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved