Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, mengutarakan bahwa pihaknya bersiap untuk melakukan koordinasi terkait pemantauan dan penanganan kekerasan seksual dengan berbagai pihak. Hal ini sesuai mandat aturan pelaksana UU TPKS yakni PP Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS.
“Untuk pelaksanaan ke depan akan dilaksanakan dengan mengacu pada instrumen pemantauan yang ditetapkan oleh Menteri. Sesuai tugas dan kewenangannya, Komnas Perempuan akan terfokus melakukan pemantauan pencegahan dan penanganan korban TPKS terhadap perempuan,” jelasnya seperti dilansir dari keterangan pers yang diterima Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (12/7).
Selain itu, Maria mengatakan bahwa PP yang terdiri dari 4 Bab dan 23 Pasal ini mengatur dua isu utama yaitu pelaksanaan koordinasi pencegahan dan penanganan korban pelaksanaan pemantauan pencegahan dan penanganan korban. Hal yang diutamakan dalam pemantauan kriteria tertentu salah satunya melihat situasi dan keadaan korban dengan berbagai faktor.
Baca juga : Harmonisasi Aturan Turunan UU TPKS Lambat
“Yaitu pencegahan dan penanganan korban pada situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah, dan situasi khusus lainnya; di panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang berpotensi terjadi tindak pidana kekerasan seksual,” tuturnya.
Selain itu, Komnas Perempuan akan segera menyusun instrumen pemantauan pencegahan dan penanganan TPKS khususnya yang menyasar perempuan dan bersama Komnas HAM, KPAI dan KND. Nantinya, hasil pemantauan tersebut akan disampaikan sebagai saran dan masukan kepada Kementerian PPPA agar dapat diadopsi dalam instrumen pemantauan yang disusun.
“Komnas Perempuan merekomendasikan agar dalam penyusunan peraturan menteri tentang instrumen pemantauan, KemenPPA membangun dialog dan partisipasi publik khususnya dari lembaga penyedia layanan korban, aparat penegak hukum dan lembaga nasional HAM,” pungkas Maria.
Baca juga : Komnas Perempuan dan Pengawasan UU No 12/2022 tentang TPKS
Komisioner Siti Aminah Tardi menyampaikan bahwa Komnas Perempuan bersama Komnas HAM, KPAI dan KND setelah pengundangan UU TPKS telah memberikan saran dan masukan sejak perumusan konsepsi, terlibat dalam pembahasannya selaku anggota tim Panitia Antar Kelembagaan, dan terus mendorong percepatan pengesahannya di setiap tahapan.
“PP ini dapat memastikan pendapat, suara korban dan penyintas diintegrasikan secara bermakna, juga dengan memperhatikan gender, usia, kondisi dan ragam penyandang disabilitas, geografis, kebutuhan dan inklusivitas. Ketentuan ini menempatkan korban atau penyintas sebagai subyek dan pemantauan mengedepankan kepentingan terbaik untuk korban,” ujarnya.
Terpisah, Aktivis Perempuan dan Anak sekaligus Direktur Utama Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari menjelaskan bahwa pemerintah sudah seharusnya melibatkan masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam melakukan pemantauan pencegahan dan pelaksanaan UU TPKS.
Baca juga : Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS
“Sepatutnya PP tentang koordinasi harus melibatkan sipil sebagai tangan pertama karena selama ini laporan selalu dari sipil, bahkan penanganannya juga dari sipil karena negara belum punya fasilitas krisis center. Dulu kegiatan pemantauan, pencegahan dan pelaksanaan ini dimulai oleh LSM dari pendataaan atas sumbangan kelompok sipil yang basisnya pada pelaporan sipil dan analisis media,” ujarnya kepada Media Indonesia.
Eva menjelaskan bahwa koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial, terlebih lagi koordinator yang ditunjuk dalam kegiatan koordinasi ini adalah kementerian yang meskipun memiliki potensi tapi masih terbatas dalam menjangkau korban kasus kekerasan di berbagai daerah.
“Pada kenyataannya task force yang dipimpin oleh berbagai lembaga terutama khususnya berkaitan dengan TPPO ini tidak berjalan efektif. Dan ketika kita melihat kasus kekerasan yang dialami oleh PRT, yang banyak berbicara, mendukung, membangun dan membuat kesadaran adalah masyarakat sipil. Jika PP ini harus melibatkan masyarakat sipil agar lebih kuat dan implementatif,” jelasnya.
Baca juga : Implementasi UU TPKS Terhambat dan Belum Efektif, Aturan Pelaksana Mendesak Disahkan
Selain itu, Eva mengatakan bahwa salah satu tantangan sulit dalam koordinasi penanganan kekerasan seksual ialah berkenaan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya SDM kepolisian yang sering dipindahkan dan berganti-ganti sehingga pelaksanaan pelatihan yang berkelanjutan tidak berjalan efektif.
“Problemnya adalah sering ada pergantian dan perpindahan staf atau personalia di APH yang menangani masalah kekerasan seksual. Sementara untuk menangani kasus kekerasan itu harus ada pelatihan dulu agar paham tentang prinsip penanganan dan perspektif korban, tapi pergantian staf ini seringkali menghambat pelatihan yang berkelanjutan sehingga tidak efektif,” ujarnya.
Eva juga mengungkapkan bahwa para personalia APH dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali sulit mendapat promosi jabatan, tidak ada jenjang karir hingga pelayanan sering kali tidak efektif.
“Jadi yang menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu jarang naik pangkat, sehingga perlu dipikirkan juga untuk sistem karir. Jangan sampai terganggu pelayanannya karena personalia sering berganti dan tidak paham apa yang sedang dikerjakan, itu yang terjadi di APH,” katanya.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved