Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
"Putusan ini memberikan harapan bahwa keadilan terhadap korban kekerasan seksual semakin dekat dan dapat diwujudkan," kata Veryanto saat dihubungi, Rabu (3/7). Ia melanjutkan putusan ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat khususnya pejabat diberbagai level bahwa relasi kuasa menjadi penyebab tindak pidana kekerasan seksual.
Menurutnya, Komnas Perempuan menerima pengaduan bahwa pejabat publik juga menjadi pelaku kekerasan seksual. Dalam pandangan Komnas Perempuan, kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan pejabat publik, sebaiknya diproses sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) .
Baca juga : Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Pertimbangkan Gandeng Komnas Perempuan
Dalam UU TPKS, kata dia, diatur sanksi pidana maupun pidana tambahan terhadap pelaku. Pidana tambahan tersebut di antaranya mencabut jabatan dan atau hak politik pelaku.
"Namun disayangkan, Komnas Perempuan mendapatkan informasi melalui lembaga-lembaga layanan khususnya di daerah bahwa UU TPKS tersebut belum maksimal diimplementasikan," imbuhnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan agar aparat penegak hukum dapat mengoptimalkan implementasi UU TPKS.
"Kementerian/lembaga termasuk corporate menginternalisasi dan mewujudkan kawasan bebas dari tindak kekerasan sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual di instansi pemerintah dan swasta," pungkasnya. (Z-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Indonesia, dengan sejarah panjang perjuangannya, telah melahirkan berbagai organisasi Islam yang berkontribusi besar dalam kemajuan bangsa.
Perempuan kelahiran 30 April 1979 di Samarinda itu merupakan anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024.
Mochammad Afifuddin tetap menjadi ketua definitif setelah DPR mengesahkan Iffa Rosita sebagai anggota pengganti Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved