Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGADU dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempertimbangkan menggandeng Komnas Perempuan untuk mengawal kasus tersebut. Korban diketahui anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang saat ini sudah mengundurkan diri.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) Aristo Pangaribuan mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menjalin komunikasi dengan Komnas Perempuan sebelum mengadukan kasus tersebut ke DKPP. Komunikasi dilakukan sebagai upaya berkonsultasi dan meminta pandangan.
Namun, sampai saat ini tim hukum korban belum mengadu secara resmi ke Komnas Perempuan, meski opsi itu masuk dalam pertimbangan. Bagi Aristo, keterlibatan Komnas Perempuan untuk mengusut kasus yang dialami kliennya mampu membongkar relasi kuasa yang terjadi.
Baca juga : Kuasa Hukum Ungkap Metode Ketua KPU Dekati Korban
"Ini gerakan feminisme. Mereka (Komnas Perempuan) concern terhadap hubungan, relasi antara laki-laki dan perempuan karena selama ini perempuan yang distigma menjadi objek," kata Aristo kepada Media Indonesia, Sabtu (20/4).
Dengan demikian, kultur kekerasan seksual yang dilakukan laki-laki dapat terungkap, terutama oleh mereka yang memiliki kekuasaan tertentu. Ia berpendapat, penyalahgunaan relasi kuasa menjadi masalah yang mengakar selama ini.
"Soal laki-laki pejabat kaya, persoalan-persoalan kulutral seperti (slogan) harta, tahta, wanita, itu kan pewajaran, bahwa wajar laki-laki yang sudah punya kuasa jadi seperti itu," terangnya.
Baca juga : Diduga Lakukan Asusila, Ketua KPU Dinilai tak Kapok
Korban mengadukan Hasyim ke DKPP karena dinilai telah memanfaatkan relasi kuasa dengan mendekati demi kepentingan nafsu pribadi. Pendekatan yang dibina Hasyim ke korban, sambungnya, dilakukan dengan memanfaatkan waktu bekerja, misalnya saat Hasyim melaksanakan dinas ke luar negeri.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengapresiasi sikap dan pengaduan yang dilakukan korban. Pihaknya mendorong DKPP untuk menangani pengaduan korban sesuai dengan aturan yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Andy mengakui sampai saat ini belum ada pengaduan langsung dan resmi dari pihak korban yang dilayangkan ke Komnas Perempuan. "Karenanya, Komnas Perempuan sementara waktu akan terus mengamati perkembangan kasus dan langkah lanjut akan dilakukan pascapendalaman kasus jika sudah diadukan secara resmi," terang Andy. (Z-2)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Indonesia, dengan sejarah panjang perjuangannya, telah melahirkan berbagai organisasi Islam yang berkontribusi besar dalam kemajuan bangsa.
Perempuan kelahiran 30 April 1979 di Samarinda itu merupakan anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024.
Mochammad Afifuddin tetap menjadi ketua definitif setelah DPR mengesahkan Iffa Rosita sebagai anggota pengganti Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved