Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinilai tidak kapok. Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanski peringatan keras terakhir, ia kembali diadukan atas dugaan asusila. Kali ini, aduan dilayangkan seorang perempuan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
"Dalam kasus aduan asusila yang kedua setelah 'Wanita Emas', tentu putusan pertama boleh jadi tidak memberikan efek jera pada ketua KPU RI," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita dalam keterangannya, Sabtu (20/4).
Tahun lalu, 'Wanita Emas' yang merupakan sebutan Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni juga mengadukan hal serupa terhadap Hasyim ke DKPP. Saat itu, Hasyim disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
Baca juga : DKPP Proses Aduan Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
"Bisa jadi pada sidang kedua dinyatakan melanggar kembali akan dijatuhkan sanksi terakhir, yakni pemberhentian tetap," terang Mita.
Pemberhentian Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI merupakan permohonan dari korban kepada DKPP. Menurut Mita, DKPP memiliki aturan sendiri dalam penjatuhan sanksi kepada penyelenggara pemilu. Peringatan keras, sambungnya, merupakan kategori sanski tertulis.
Namun, Mita menyebut bahwa DKPP tidak memaknai secara spesifik maksud peringatan keras dan berapa kali penyelenggara pemilu dapat dijatuhkan sanksi tersebut. Apalagi, setelah perkara 'Wanita Emas', Hasyim juga dijatuhkan peringatan yang sama sebanyak dua kali.
Mita berpendapat, harusnya penyelenggara pemilu yang dijatuhkan sanksi etik mendapat pembinaan atau orientasi. Kendati demikian, terdapat ruang kosong ihwal siapa yang mengambil peran sebagai evaluator saat sanski itu menyasar penyelenggara pemilu di level pusat. Sebab, seharusnya komisioner KPU RI menjadi teladan bagi jajaran di daerah.
"Sekarang kalau penyelenggara yang paling atas melanggar etik, siapa yang akan membina? DKPP sebagai lembaga tertinggi yang menangani hal tersebut harus mampu memutuskan yang terbaik bagi keadaban publik," pungkas Mita. (Z-3)
Indonesia, dengan sejarah panjang perjuangannya, telah melahirkan berbagai organisasi Islam yang berkontribusi besar dalam kemajuan bangsa.
Perempuan kelahiran 30 April 1979 di Samarinda itu merupakan anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024.
Mochammad Afifuddin tetap menjadi ketua definitif setelah DPR mengesahkan Iffa Rosita sebagai anggota pengganti Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved