Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima aduan dari petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang diduga menjadi korban asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Saat ini, aduan tersebut sedang diproses oleh DKPP melalui verifikasi administrasi.
"Jika sudah selesai verifikasi administrasi, akan dilanjutkan ke verifikasi materiel," kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi, Jumat (19/4).
Menurut Raka, setiap pengaduan yang diterima pihaknya bakal dilimpahkan ke Bagian Persidangan untuk dijadwalkan agenda sidangnya apabila dinyatakan memenuhi syarat tahap verifikasi materiel.
Baca juga : Selain ke DKPP, Korban Pertimbangkan Laporkan Ketua KPU ke Polisi
"Saat ini masih dalam proses di Bagian Pengaduan," jelas Raka.
DKPP, sambungnya, bakal mengumumkan status aduan korban yang identitasnya masih dirahasiakan itu sebagaimana pengaduan-pengaduan lain lewat laman resmi DKPP.
Diketahui, aduan terhadap Hasyim dilayangkan korban lewat kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) dan LBH Apik, Kamis (18/4).
Kuasa hukum korban, Aristo pangaribuan menjelaskan ada relasi kuasa yang terjadi dalam perbuatan asusila yang diduga dilakukan Hasyim kepada korban. (Z-3)
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih di dalam proses administrasi
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
KETUA KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan DKPP dan dikenakan sanksi pemberhentian.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran KEPP mengenai asusila. Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved