Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAIN mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN), yang diduga menjadi korban tindakan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mempertimbangkan opsi lain, yakni melapor ke pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) Aristo Pangaribuan.
"Kita lagi kaji apakah nanti sampai ke sana (polisi) atau enggak," kata Aristo saat dikonfirmasi, Jumat (19/4).
Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bakal Diadukan ke DKPP terkait Asusila
Pada Kamis (18/4), Aristo mendapat kuasa dari korban untuk mengadukan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila yang terjadi dalam kurun waktu Agustus 2023 sampai Maret 2024.
Kedekatan Hasyim dengan korban disebutnya berawal saat Hasyim melakukan dinas ke luar negeri.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati (korban) untuk nafsu pribadinya," terang Aristo.
Baca juga : Ketua KPU Terancam Dipecat Karena Dugaan Kasus Asusila
Aduan ke DKPP menjadi langkah hukum pertama yang ditempuh korban. Menurut Aristo, upaya tersebut sudah luar biasa bagi korban karena perlu mengumpulkan keberanian sebelum menempuhnya.
Aristo menyebut, korban merasa tidak nyaman dan dirugikan dengan tindakan Hasyim. Oleh karena itu, kliennya juga sudah mengundurkan diri dari keanggotaan PPLN yang lokasinya masih dirahasiakan. Bahkan, kuasa hukum menyebut korban saat ini trauma terhadap laki-laki.
Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila oleh Hasyim bukan kali pertama diadukan ke DKPP. Tahun lalu, aduan serupa juga dilayangkan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas.
Baca juga : Korban Dugaan Asusila Minta Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari KPU
Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim berupa peringatan keras terakhir.
Saat dimintai tanggapannya terhadap aduan tersebut, Hasyim masih enggan berbicara banyak.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," katanya lewat keterangan tertulis. (Z-1)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Indonesia, dengan sejarah panjang perjuangannya, telah melahirkan berbagai organisasi Islam yang berkontribusi besar dalam kemajuan bangsa.
Perempuan kelahiran 30 April 1979 di Samarinda itu merupakan anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024.
Mochammad Afifuddin tetap menjadi ketua definitif setelah DPR mengesahkan Iffa Rosita sebagai anggota pengganti Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved