Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KORBAN dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian Hasyim sebagai ketua maupun anggota KPU RI. Itu ditujukan untuk menciptakan efek jera, mengingat dugaan tindakan serupa terhadap Hasyim juga pernah diadukan ke DKPP.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) Aristo Pangaribuan mengatakan, sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan DKPP atas aduan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, pada tahun lalu harus dipandang dalam tipologi perbuatan yang sama dengan kliennya.
"Artinya kalau begitu, sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (harusnya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan (dari jabatan ketua dan anggota KPU RI)," terang Aristo di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4).
Baca juga : Ketua KPU Diduga Manfaatkan Relasi Kuasa Lakukan Asusila ke Anggota PPLN
Bagi kuasa hukum korban, sanksi pemberhentian diperlukan untuk mencegah efek jera dan terjadinya pelanggaran berulang di masa datang. Sanksi tersebut juga sekaligus dapat menjadi pembelajaran dan hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Hasyim.
Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila itu diadukan oleh salah satu petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang identitasnya dirahasiakan. Menurut kuasa hukum korban, perbuatan Hasyim dimulai sejak Agustus 2023 saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri dan berakhir pada Maret 2024 lalu.
Saat dimintai tanggapannya terhadap aduan tersebut, Hasyim masih enggan berbicara banyak. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," katanya lewat keterangan tertulis. (Tri/Z-7)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
DI media sosial beredar video mengenai dugaan tindakan asusila dilakukan seorang dokter PPDS salah satu universitas ternama yang merekam mahasiswi saat mandi.
POLISI membeberkan kondisi mahasiswi SS, korban asusila dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), MAES.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved