Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KORBAN dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian Hasyim sebagai ketua maupun anggota KPU RI. Itu ditujukan untuk menciptakan efek jera, mengingat dugaan tindakan serupa terhadap Hasyim juga pernah diadukan ke DKPP.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) Aristo Pangaribuan mengatakan, sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan DKPP atas aduan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, pada tahun lalu harus dipandang dalam tipologi perbuatan yang sama dengan kliennya.
"Artinya kalau begitu, sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (harusnya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan (dari jabatan ketua dan anggota KPU RI)," terang Aristo di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4).
Baca juga : Ketua KPU Diduga Manfaatkan Relasi Kuasa Lakukan Asusila ke Anggota PPLN
Bagi kuasa hukum korban, sanksi pemberhentian diperlukan untuk mencegah efek jera dan terjadinya pelanggaran berulang di masa datang. Sanksi tersebut juga sekaligus dapat menjadi pembelajaran dan hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Hasyim.
Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila itu diadukan oleh salah satu petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang identitasnya dirahasiakan. Menurut kuasa hukum korban, perbuatan Hasyim dimulai sejak Agustus 2023 saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri dan berakhir pada Maret 2024 lalu.
Saat dimintai tanggapannya terhadap aduan tersebut, Hasyim masih enggan berbicara banyak. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," katanya lewat keterangan tertulis. (Tri/Z-7)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Remaja perlu diajarkan untuk menyikapi hasrat seksual. Hasrat seksual yang besar dan tidak terkontrol dapat membuat remaja melakukan seks yang tidak seharusnya.
Aksi ratusan masa warga Desa Kalensari dilakukan di pintu gerbang Kantor Bupati Subang
Meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sosok yang kerap berpolemik, sudah tidak ada di KPU, rakyat diminta tetap mengawasi penuh proses Pilkada Serentak.
KPU masih bisa melaksanakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Wapres Ma'ruf Amin tak sepakat dengan anggapan KPU tak layak menyelenggarakan Pilkada 2024. Hal ini buntut kasus asusila yang menyeret mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Menurut Gisel, penyebaran video syur yang mencatut namanya itu merugikan dirinya dan keluarganya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved