Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KORBAN dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian Hasyim sebagai ketua maupun anggota KPU RI. Itu ditujukan untuk menciptakan efek jera, mengingat dugaan tindakan serupa terhadap Hasyim juga pernah diadukan ke DKPP.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) Aristo Pangaribuan mengatakan, sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan DKPP atas aduan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, pada tahun lalu harus dipandang dalam tipologi perbuatan yang sama dengan kliennya.
"Artinya kalau begitu, sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (harusnya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan (dari jabatan ketua dan anggota KPU RI)," terang Aristo di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4).
Baca juga : Ketua KPU Diduga Manfaatkan Relasi Kuasa Lakukan Asusila ke Anggota PPLN
Bagi kuasa hukum korban, sanksi pemberhentian diperlukan untuk mencegah efek jera dan terjadinya pelanggaran berulang di masa datang. Sanksi tersebut juga sekaligus dapat menjadi pembelajaran dan hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Hasyim.
Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila itu diadukan oleh salah satu petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang identitasnya dirahasiakan. Menurut kuasa hukum korban, perbuatan Hasyim dimulai sejak Agustus 2023 saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri dan berakhir pada Maret 2024 lalu.
Saat dimintai tanggapannya terhadap aduan tersebut, Hasyim masih enggan berbicara banyak. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," katanya lewat keterangan tertulis. (Tri/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Seorang pria yang kedapatan melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A (Pantai Maju - Balai Kota), Kamis (15/1), telah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
DI media sosial beredar video mengenai dugaan tindakan asusila dilakukan seorang dokter PPDS salah satu universitas ternama yang merekam mahasiswi saat mandi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved