Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
JABATAN ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) harusnya menjadi teladan bagi bawahannya sampai tingkat petugas ad hoc. Oleh karenanya, dugaan pelanggaran kode etik berupa perbuatan yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dicap sebagai potret bobroknya moralitas dan etika penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, pengaduan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan asusila terhadap salah satu petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) adalah hal memalukan. Apalagi, ini bukan pengaduan pertama terhadap Hasyim atas dugaan serupa.
"Hal yang lebih parah lagi seolah memang tidak memiliki rasa malu dan berulang kali melanggar etik tanpa memperbaiki kesalahannya," kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis (18/4).
Baca juga : Korban Dugaan Asusila Minta Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari KPU
Tahun lalu, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim ada pengaduan yang dibuat Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas atas dugaan pelanggaran serupa. Oleh karena itu, Neni meminta DKPP memberikan sanksi yang lebih berat lagi kepada Hasyim kali ini apabila memang terbukti melakukan tindakan asusila.
"Jika sanksi DKPP hanya memberikan sanksi peringatan keras terakhir dan tidak memberikan efek jera, saya melihat DKPP juga tidak serius dalam membenahi moral dan etik penyelenggara pemilu dan putusan yang tidak memiliki efek jera hanya akan sia-sia," kata Neni.
Bagi Neni, pembiaran terhadap pelanggaran kode etik, apalagi asusila, berdampak buruk pada integritas penyelenggara pemilu di masa depan. Sebab, perbuatan yang sewenang-wenang dapat dilakukan atas nama kuasa. Padahal, hal tersebut justru mencoreng nama baik institusi KPU.
Baca juga : Ketua KPU Diduga Manfaatkan Relasi Kuasa Lakukan Asusila ke Anggota PPLN
"Saya berharap putusan DKPP kali ini bisa lebih progressif lagi untuk perbaikan integritas penyelenggara pemilu ke depan. Apalagi yang berkaitan dengan asusila, seharusnya tidak ada kata tolerir," pungkas Neni.
Hasyim diadukan hari ini ke DKPP oleh korban yang identitasnya dirahasiakan lewat kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) dan LBH Apik. Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan menggarisbawahi adanya relasi kuasa yang terjadi pada dugaan asusila oleh Hasyim.
"Ini klien kami seorang perempuan, petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apapun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo. (Z-8)
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
Indonesia, dengan sejarah panjang perjuangannya, telah melahirkan berbagai organisasi Islam yang berkontribusi besar dalam kemajuan bangsa.
Perempuan kelahiran 30 April 1979 di Samarinda itu merupakan anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024.
Mochammad Afifuddin tetap menjadi ketua definitif setelah DPR mengesahkan Iffa Rosita sebagai anggota pengganti Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved