Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengemukakan Komisi II menghormati keputusan yang telah diambil DKPP.
Baca juga : Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
“Tentu saja nanti kita akan, kita konfirmasi ulang secara resmi kepada DKPP dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas soal ini,” tegas Yanuar, Rabu (3/7).
Yanuar menegaskan bahwa dicopotnya Hasyim dari Ketua KPU tak akan berimbas ke proses Pilkada 2024.
Hal itu lantaran proses penataan pilkada sudah berlangsung selama ini dan verifikasi daftar pemilih sudah berjalan.
Baca juga : KPU Akui Pelantikan Serentak Kepala Daerah adalah Kewenangan Pemerintah
“Bahkan berbagai informasi penting terkait pelaksanaan Pilkada kan sudah disusun oleh KPU dan sudah didistribusikan kepada pihak terkait,” ujar Yanuar
“Termasuk kepada partai-partai politik. Jadi secara kelembagaan kan relatif lebih siap,” tandasnya.
Sebelumnya, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali kepada Hasyim. Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Kedua, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain itu, ada dua sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Hasyim. Pertama, terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024. (Ykb/Z-7)
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengakui bahwa pelantikan serentak kepala daerah hasil pilkada, termasuk Pilkada 2024, merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat.
Meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sosok yang kerap berpolemik, sudah tidak ada di KPU, rakyat diminta tetap mengawasi penuh proses Pilkada Serentak.
Pemecatan Hasyim Asy'ari dari kursi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan tidak akan mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
WAKIL Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Gus Imin merespons kritikan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD kepada KPU usai Hasyim Asy’ari diberhentikan sebagai ketua KPU
Wapres Ma'ruf Amin tak sepakat dengan anggapan KPU tak layak menyelenggarakan Pilkada 2024. Hal ini buntut kasus asusila yang menyeret mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Indonesia, dengan sejarah panjang perjuangannya, telah melahirkan berbagai organisasi Islam yang berkontribusi besar dalam kemajuan bangsa.
Di Mumbai, India, Jokowi-Amin mendapat 210 suara sementara Prabowo-Sandi hanya 90 suara.
Pemungutan suara melalui TPS tidak akan dilaksanakan di kantor KJRI New York seperti Pemilu 2019.
Pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia menjadi lima hari.
Rahmad Handoyo meminta pemerintah mengoptimalkan pemeriksaan status Covid-19 para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia.
Dalam uji coba tanpa karantina, ada syarat yang harus dipenuhi PPLN. Seperti, harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari.
Saat ini cakupan vaksinasi dosis 2 di Bali sudah tinggi, yakni 147,84% dosis pertama dan 104,14% dosis kedua. Selain itu, positivity rate di Bali juga dikatakan Iwan rendah, yakni di bawah 1%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved