Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengakui bahwa pelantikan serentak kepala daerah hasil pilkada, termasuk Pilkada 2024, merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat. Hal itu diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Ia mengatakan KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak pemerintah yang diwakili Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri serta Sekretariat Negara. Idham mengakui, pada rapat koordinasi tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memang menyodorkan usulan tanggal pelantikan serentak, yakni setelah 1 April 2027.
Usulan tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan fakta mengenai pelantikan Bupati-Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang dilantik pada 1 April 2022.
"Apa yang beliau (Hasyim) sampaikan tentunya sudah melalui analisa. Dan sepengetahuan saya, beliau juga menyampaikan bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentakan itu diatur dalam Peraturan Presiden," terang Idham kepada Media Indonesia, Rabu (3/7).
Dengan kata lain, Idham menegaskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada Serentak merupakan kewenangan penuh pihak pemerintah. Mereka, sambungnya, dapat dilantik dengan segera apabila tidak ada perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi KPU, pelantikan adalah hal penting karena menjadi patokan terkait syarat usia minimum pasangan calon kepala daerah. (Z-11)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Partai Golkar Alihkan Dukungan ke Airin-Ade
Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah PDIP
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved