Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengakui bahwa pelantikan serentak kepala daerah hasil pilkada, termasuk Pilkada 2024, merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat. Hal itu diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Ia mengatakan KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak pemerintah yang diwakili Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri serta Sekretariat Negara. Idham mengakui, pada rapat koordinasi tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memang menyodorkan usulan tanggal pelantikan serentak, yakni setelah 1 April 2027.
Usulan tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan fakta mengenai pelantikan Bupati-Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang dilantik pada 1 April 2022.
"Apa yang beliau (Hasyim) sampaikan tentunya sudah melalui analisa. Dan sepengetahuan saya, beliau juga menyampaikan bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentakan itu diatur dalam Peraturan Presiden," terang Idham kepada Media Indonesia, Rabu (3/7).
Dengan kata lain, Idham menegaskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada Serentak merupakan kewenangan penuh pihak pemerintah. Mereka, sambungnya, dapat dilantik dengan segera apabila tidak ada perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi KPU, pelantikan adalah hal penting karena menjadi patokan terkait syarat usia minimum pasangan calon kepala daerah. (Z-11)
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved