Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGESAHAN atas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 12 April 2022 dan disahkan dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS membawa konsekuensi transformatif, tidak saja pada aspek substantif, tetapi juga struktur dan kultur. UUTPKS memiliki tujuan untuk mencegah segala bentuk ke kerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS telah memuat pembaruan hukum yang progresif, khususnya dalam memberikan penguatan perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.
Dari aspek struktur, UUTPKS merupakan produk politik hukum yang dalam implementasi nya bersifat multi-stakeholder, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Koordinasi dan sinergisitas tentu menjadi kunci agar nantinya peran-peran yang dijalankan tidak saling tumpak tindih, salah satunya ialah berkaitan dengan peran pemantauan.
Mandat pemantauan
Di dalam Pasal 83 ayat (4) disebutkan, yang pada intinya bahwa pemantauan atas pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual dilaksanakan oleh menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas, serta dilaksanakan oleh masyarakat. Jika merujuk pada pasal tersebut selain kementerian, dan masyarakat maka Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), adalah lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan pemantauan tersebut.
Komnas Perempuan merupakan lembaga negara independen, yang diperuntukkan dalam rangka penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia, khususnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No 181 Tahun 1998, pada 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No 65 Tahun 2005.
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Salah satu mandat dan kewenangannya, Komnas Perempuan melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik, dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan.
Keberadaan Lembaga Komnas Perempuan, sebagai pemantau implementasi UUTPKS, menjadi hal menarik karena awalnya tidak muncul dalam DIM usulan DPR RI maupun DIM pemerintah. Namun, seiring dengan dinamika pembahasan di DPR dan keinginan kuat untuk memastikan implementasi UUTPKS, akhirnya Komnas Perempuan menjadi salah satu lembaga Independen yang mendapatkan mandat pemantauan.
Pilihan tepat
Dilihat secara struktural, meski bukan mandat baru, keberadaan Komnas Perempuan sebagai lembaga pemantau terhadap pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual adalah sangat tepat. Keberadaan Komnas Perempuan akan memperkuat terhadap jaminan kepastian implementasi norma yang ada di dalam UUTPKS. Sebagai lembaga negara independen, fungsi Komnas Perempuan dapat dijalankan secara lebih fleksibel, sekaligus mampu manjangkau pada kementerian/ lembaga baik pusat dan daerah.
Selain itu, secara fungsional keberadaan Komnas Perempuan sebagai lembaga pemantau juga memiliki aspek strategis, antara lain didasari oleh 3 alasan utama. Pertama, isu/subtansi yang diangkat dalam UUTPKS sangat berkaitan dengan tugas dan fungsi Komnas Perempuan sebagai organ independen yang selama ini dijalankan.
Kedua, kiprah Komnas Perempuan selama ini telah menunjukkan upaya penguatan hak perempuan berbasis pada fakta lapangan, dan dalam kerjanya senantiasa melibatkan jaringan masyarakat sipil dan lembaga peng ada layanan yang luas. Ketiga, fungsi pemantauan atas pemenuhan hak-hak perempuan sebagai bagian dari memastikan perlindungan HAM, terutama HAM oleh negara telah dilakukan, baik pada level pusat maupun daerah. Artinya, Komnas Perempuan merupakan lembaga indepenpen yang telah memiliki modalitas kuat melalui mekanisme, pendekatan, maupun jejaring kerjanya.
Memastikan koordinasi dan sinergi
Dalam aspek pemantauan, hal yang menjadi kunci keberhasilan adalah memastikan koordinasi dan sinergi lembaga terkait. Mandat pemantauan UUTPKS yang diberikan kepada menteri, Komnas Perempuan, lembaga HAM lain, dan masyarakat agar dioptimalkan melalui peran-peran yang tidak tumping-tindih, memiliki satu visi dan tujuan yang sama, serta mekanisme kerja yang jelas.
Hal tersebut sangat penting guna memastikan pelaksanaan pemantauan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, serta efi sien. Setiap institusi pemantau pasti memiliki potensi yang dapat dipadukan menjadi modalitas memastikan UUTPKS tetap sesuai tujuan awalnya. Hal-hal inilah yang nanti harus menjadi poin-poin pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah, maupun peraturan turunan lainnya.
Komnas Perempuan ditetapkan sebagai pemantau implementasi UUTPKS harus memastikan kerja-kerja pemantauan dapat dilakukan dengan baik di tingkat pusat sampai daerah. Koordinasi dan sinergi harus dibangun dengan Pemerintah Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) agar pelaksanaan UUTPKS tidak kontraproduktif. Jaringan kerja masyarakat sipil dan lembaga pengada layanan yang selama ini menjadi mitra Komnas Perempuan adalah komponen penting dalam kerja pemantauan UUTPKS. Semuanya harus saling mendukung dan memiliki satu tujuan dalam memajukan dan menguatkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Dengan segala kemajuan yang ada, UUTPKS dapatlah dijadikan sebagai pilar monumental yang mendatangkan peluang, sekaligus tantangan ke depan. Kita tahu dan seakan ‘lazim’ terjadi, kelemahan atau problem kerap kali bukan pada perumusan formulasi UU, tetapi justru memastikan implementasinya.
Formulasi yang begitu progresif pun akan mandul, jika tidak didukung dengan kapasitas struktur yang berintegritas. Pentingnya pengetahuan dan kesadaran kolektif, guna mensukseskan mandat UUTPKS juga menjadi sangat penting. Akhirnya, dengan mandat yang diberikan kepada Komnas Perempuan sebagai pemantau, semoga dapat memperkuat terwujudnya tujuan yang telah ditetapkan dalam UUTPKS.
"Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berarti enggak bisa dikejar ya, pasti bisa dikejar siapa adminnya, siapa yang mengelolanya."
DALAM rangka Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 atau May Day 2025, Komnas Perempuan menyerukan kepada negara dan pelaku usaha untuk memperkuat upaya mewujudkan keadilan,
Komnas Perempuan juga mengapresiasi respon cepat aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Barat, yang telah menangkap dan menetapkan pelaku
Komnas Perempuan memandang kematian Juwita dikategorikan femisida.
Komnas Perempuan juga telah menggagas pedoman untuk membangun organisasi yang inklusif serta pedoman bebas kekerasan berbasis gender yang telah menjadi rujukan banyak pihak.
KOMNAS Perempuan mencatat dalam rentang 2020-2024, sekurangnya terdapat 190 pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh TNI.
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved