Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Komnas Perempuan Minta Pengusutan Cepat dan Transparan

Devi Harahap
14/3/2026 14:01
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Komnas Perempuan Minta Pengusutan Cepat dan Transparan
Serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menuai kecaman keras.(Dok. MI)

SERANGAN penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman keras dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Komnas Perempuan menilai penyerangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi bentuk teror dan intimidasi terhadap masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan negara.

Kronologi Penyerangan Andrie Yunus

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam (12/3). Aktivis HAM yang dikenal vokal dalam berbagai isu hak asasi manusia tersebut diserang oleh orang tak dikenal yang menyiramkan cairan diduga air keras ke tubuhnya.

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius. Cairan tersebut juga berpotensi mengganggu kemampuan penglihatannya serta memengaruhi kondisi kesehatannya secara umum.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi perhatian luas dari berbagai lembaga HAM dan masyarakat sipil di Indonesia.

Serangan terhadap Andrie Yunus adalah Teror

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengecam keras penyerangan terhadap Andrie Yunus. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap pembela HAM yang dijamin oleh konstitusi.

“Komnas Perempuan mengutuk keras tindakan penyerangan tersebut yang merupakan bentuk teror, intimidasi, dan pembungkaman atas sikap kritis masyarakat sipil yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi,” ujar Dahlia.

Menurutnya, ancaman terhadap Andrie Yunus juga berdampak terhadap ekosistem kerja advokasi HAM di Indonesia, termasuk terhadap perempuan pembela HAM.

“Ancaman terhadap Pembela HAM merupakan ancaman terhadap seluruh entitas pekerja HAM, termasuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM). Andrie Yunus hingga peristiwa penyerangan terjadi konsisten melakukan advokasi kebijakan, termasuk terkait Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2025 tentang TNI yang juga berdampak terhadap kehidupan perempuan,” jelasnya.

Aparat Diminta Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus

Komisioner Komnas Perempuan, Rr Sri Agustini, menegaskan bahwa penyerangan terhadap Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai perlakuan kejam dan penganiayaan berat yang sengaja menimbulkan penderitaan fisik.

“Ancaman, teror, dan penyerangan dalam bentuk apa pun terhadap aktivis HAM dan pekerja kemanusiaan merupakan pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas dengan mengusut dalang di balik peristiwa tersebut dan memproses pelaku sesuai ketentuan undang-undang,” kata Sri.

Ia menjelaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dan rasa aman.

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak asasi manusia tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.

Negara Wajib Lindungi Korban

Sri menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada korban dan saksi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Secara internasional, Indonesia juga terikat pada prinsip dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998 yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan dan melindungi HAM tanpa ancaman dan kekerasan.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka menyatakan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus menjadi ujian bagi komitmen Indonesia dalam melindungi pembela HAM.

“Indonesia yang pada tahun 2026 terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB memiliki kewajiban untuk memimpin kepatuhan negara anggota terhadap prinsip-prinsip HAM. Komitmen itu harus dibuktikan dengan menyelesaikan pelanggaran HAM di dalam negeri, termasuk kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus,” ujarnya.

Komnas Perempuan mendesak Presiden untuk memerintahkan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, lembaga tersebut meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus, keluarga korban, serta tim pendamping hukumnya.

Komnas Perempuan juga mendorong kementerian dan lembaga terkait memastikan pemulihan yang komprehensif bagi Andrie Yunus dan keluarganya, sekaligus mengajak masyarakat sipil dan media untuk terus memantau proses hukum sambil tetap menjaga empati terhadap korban. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya