Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

12 Saksi dan Pendamping yang Mengawal Kasus Andrie Yunus Terima Ancaman Misterius

Akmal Fauzi
01/4/2026 21:28
12 Saksi dan Pendamping yang Mengawal Kasus Andrie Yunus Terima Ancaman Misterius
Aktivis menyalakan lilin dalam aksi solidaritas doa bersama untuk Andrie Yunus di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2026).(ANTARA/Darryl Ramadhan)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengonfirmasi tengah melakukan asesmen mendalam terhadap sedikitnya 12 orang yang diduga mengalami rentetan ancaman serius. Belasan orang yang terdiri dari saksi, pendamping, hingga aktivis ini mendapat intimidasi terkait proses pengungkapan kasus kekerasan yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Langkah ini diambil sebagai upaya darurat untuk memastikan perlindungan bagi pihak-pihak yang vokal menyuarakan perkara tersebut agar proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan fisik maupun psikis.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan bahwa proses asesmen masih berlangsung untuk memetakan tingkat risiko serta kebutuhan perlindungan para korban.

"Kami sedang melakukan asesmen terhadap 12 orang. Ada indikasi ancaman pada setidaknya 12 orang tersebut," ujar Pramono di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Teror di Ruang Digital

Berdasarkan temuan awal, Pramono menyebutkan bahwa pola ancaman yang muncul mayoritas terjadi di ruang digital. Bentuk teror ini mencakup intimidasi melalui media sosial hingga komunikasi daring lainnya yang menyasar privasi para pihak terkait.

Demi menjaga keselamatan, Komnas HAM menegaskan bahwa identitas ke-12 orang tersebut tidak akan diungkap ke publik.

"Kami belum bisa sebutkan nama-nama 12 orang ini untuk menjamin keselamatan mereka," tegasnya.

Profiling Aktor dan Pola Ancaman

Selain melakukan asesmen fisik dan psikis, Komnas HAM tengah melakukan profiling terhadap pola ancaman yang muncul. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi kemungkinan keterkaitan antaraktor di balik teror tersebut.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum, sehingga penegakan hukum oleh aparat kepolisian dapat berjalan objektif tanpa adanya tekanan eksternal maupun intimidasi sistematis.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya