Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Desakan Bentuk TGPF Menguat di Tengah Kasus Andrie Yunus yang Makin Janggal

M Ilham Ramadhan Avisena
29/3/2026 17:09
Desakan Bentuk TGPF Menguat di Tengah Kasus Andrie Yunus yang Makin Janggal
Aktivis Kontras Andrie Yunus jadi korban penyiraman air keras.(MetroTv)

PENANGANAN kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus kembali menuai sorotan. Di tengah rangkaian perkembangan yang dinilai janggal, Presiden didesak segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) demi menjaga kredibilitas penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan publik.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai, situasi terbaru dalam kasus ini menunjukkan persoalan serius dalam proses penegakan hukum. Ia menyoroti dua hal krusial, yakni mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi, serta indikasi melemahnya penyidikan yang ditangani Polri.

Menurut Hendardi, perkembangan tersebut berpotensi memperbesar kebingungan publik. Terlebih, muncul perbedaan antara pihak yang sempat diungkap kepolisian dengan versi yang berkembang dari institusi lain.

Karena itu, ia menegaskan pembentukan TGPF bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan perkara.

“Langkah ini merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden untuk terang benderangnya perkara agar hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional, memberikan efek jera bagi pelaku, dan mewujudkan keadilan bagi korban,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3).

Ia menekankan, TGPF harus diisi unsur independen, mulai dari akademisi, pakar hukum, hingga perwakilan masyarakat sipil. Tim itu juga harus diberi akses investigasi yang luas agar seluruh rangkaian peristiwa dapat dibuka secara utuh, termasuk bila ada dugaan keterlibatan aparat negara.

Bagi Hendardi, pembentukan TGPF juga menjadi ujian nyata atas komitmen politik Presiden dalam menegakkan hukum. Tanpa langkah konkret, perintah Presiden sebelumnya untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan objektif dikhawatirkan hanya menjadi slogan.

“Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintah Presiden sebelumnya, jangan menyalahkan publik kalau mereka menilai perintah Prabowo hanya gemar omon-omon,” katanya.

Ia menambahkan, hasil kerja TGPF harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer maupun koneksitas. Menurut dia, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa memandang latar belakang pelaku. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya