Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI masyarakat sipil bersama pakar hukum mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Desakan ini menekankan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menjangkau aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas menyebut peristiwa yang menimpa Andrie Yunus sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar hingga pelaku utama.
“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir mengungkapnya karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya,” ujar Isnur dalam diskusi publik Indonesia Youth Congress (IYC) di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Pakar Hukum Pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan menilai serangan terhadap Andrie Yunus dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana. Ia menegaskan pentingnya pengujian kasus ini di peradilan umum untuk menjamin prinsip kesamaan di depan hukum.
“Prinsip negara hukum adalah tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Kasus ini seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Aparat harus mengungkap pihak yang memberi perintah,” kata Sofyan.
Ia juga mendorong revisi UU TNI agar tidak ada lagi celah imunitas bagi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam tindak pidana umum, guna memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Ancaman Remiliterisasi dan Demokrasi
Analis sosial-politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyoroti latar belakang sebelum serangan terjadi. Peristiwa penyiraman tersebut diketahui berlangsung setelah Andrie Yunus dan KontraS aktif melakukan advokasi terkait isu remiliterisasi dan penolakan revisi UU TNI di kantor YLBHI.
“Ada gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir. Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya agar tidak mengganggu konsolidasi demokrasi,” kata Ubedilah.
Senada, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina R, mengingatkan Polri bahwa publik menunggu pembuktian janji Presiden Prabowo. KontraS meminta Polri menelusuri dugaan keterlibatan struktur komando di atas pelaku lapangan.
“Polri harus mengungkap pelaku tidak hanya pada level pelaksana, tetapi hingga struktur komando di atasnya. Ini adalah bagian dari pelaksanaan komitmen Presiden yang menyebut peristiwa ini sebagai bentuk terorisme,” pungkas Jane. (H-2)
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus disidang di peradilan umum
Ia menjelaskan secara sederhana, serangan menggunakan air keras dengan jumlah pelaku sebanyak empat orang, yang memiliki pembagian tugas.
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rapat Board of Peace (BOP) yang diselenggarakan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ketua Badan Pengurus KontraS, Indria Fernida, mengungkapkan bahwa kondisi Andrie Yunus saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang High Care Unit (HCU).
Kontras mendesak DPR mendorong Presiden membentuk TGPF Independen untuk usut tuntas aktor intelektual penyiraman air keras Andrie Yunus demi menjaga demokrasi
KontraS mengungkap "Operasi Sadang" di balik kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Diduga melibatkan 16+ personel intelijen dan menyasar aktivis lainnya.
KontraS menekankan pentingnya peran Polri untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Tantangan penegakan hukum sering kali bukan pada kemampuan teknis, melainkan pada kemauan institusi untuk membuka fakta secara transparan ketika perkara menyentuh ranah internal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved