Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

YLBHI Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Rahmatul Fajri
31/3/2026 13:12
YLBHI Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KOALISI masyarakat sipil bersama pakar hukum mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Desakan ini menekankan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menjangkau aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas menyebut peristiwa yang menimpa Andrie Yunus sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar hingga pelaku utama.

“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir mengungkapnya karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya,” ujar Isnur dalam diskusi publik Indonesia Youth Congress (IYC) di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Pakar Hukum Pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan menilai serangan terhadap Andrie Yunus dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana. Ia menegaskan pentingnya pengujian kasus ini di peradilan umum untuk menjamin prinsip kesamaan di depan hukum.

“Prinsip negara hukum adalah tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Kasus ini seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Aparat harus mengungkap pihak yang memberi perintah,” kata Sofyan.

Ia juga mendorong revisi UU TNI agar tidak ada lagi celah imunitas bagi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam tindak pidana umum, guna memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Ancaman Remiliterisasi dan Demokrasi

Analis sosial-politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyoroti latar belakang sebelum serangan terjadi. Peristiwa penyiraman tersebut diketahui berlangsung setelah Andrie Yunus dan KontraS aktif melakukan advokasi terkait isu remiliterisasi dan penolakan revisi UU TNI di kantor YLBHI.

“Ada gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir. Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya agar tidak mengganggu konsolidasi demokrasi,” kata Ubedilah.

Senada, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina R, mengingatkan Polri bahwa publik menunggu pembuktian janji Presiden Prabowo. KontraS meminta Polri menelusuri dugaan keterlibatan struktur komando di atas pelaku lapangan.

“Polri harus mengungkap pelaku tidak hanya pada level pelaksana, tetapi hingga struktur komando di atasnya. Ini adalah bagian dari pelaksanaan komitmen Presiden yang menyebut peristiwa ini sebagai bentuk terorisme,” pungkas Jane. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya