Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

KemenHAM Pastikan Kawal Ketat Pemulihan Andrie Yunus

Devi Harahap
02/4/2026 12:57
KemenHAM Pastikan Kawal Ketat Pemulihan Andrie Yunus
Pemerintah kawal pemulihan aktivis Andrie Yunus korban air keras.(MetroTv)

PEMERINTAH menegaskan komitmennya dalam mengawal penuh pemulihan aktivis Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, yang kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengungkapkan bahwa sejak 28 Maret 2026, Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah DKI Jakarta terus memonitor kondisi korban secara ketat, termasuk memastikan penanganan medis berjalan maksimal.

“Korban saat ini berada di ruang HCU dan telah menjalani operasi terpadu dengan fokus utama pada pemulihan mata kanan,” ujar Pigai, Kamis (2/4).

Namun, kondisi korban belum sepenuhnya stabil. Tim medis menemukan adanya iskemia sekitar 40% yang masih membutuhkan penanganan lanjutan dan pengawasan intensif.

Tak hanya berhenti pada perawatan darurat, pemerintah juga mulai menyiapkan skema pemulihan jangka panjang. Per 1 April 2026, Kementerian HAM telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna memastikan keberlanjutan terapi, termasuk optimalisasi fasilitas burn center.

“Langkah ini penting untuk memastikan proses rehabilitasi berjalan komprehensif dan berkelanjutan,” kata Pigai.

Dalam aspek pembiayaan, negara mengambil sikap tegas. Seluruh biaya pengobatan korban dipastikan ditanggung penuh oleh pemerintah.

“Tidak ada beban biaya bagi korban. Layanan kesehatan diberikan secara zero cost,” tegasnya.

Selain pemulihan fisik, negara juga menaruh perhatian pada aspek hukum. Kementerian HAM bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan untuk menjamin hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

Pigai menegaskan, kehadiran negara tidak berhenti pada tahap awal penanganan.

“Kami pastikan negara hadir hingga korban benar-benar pulih, baik secara medis maupun hak-haknya sebagai warga negara,” pungkasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya