Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTISI hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung mengatakan, publik harus menghormati proses hukum militer terhadap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia mengatakan hal tersebut merupakan langkah yang sah secara hukum.
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme peradilan militer memiliki dasar hukum yang jelas ketika subjek hukum yang diduga terlibat merupakan anggota aktif militer. Karena itu, ia menilai polemik yang mempersoalkan forum peradilan justru berpotensi mengaburkan substansi utama, yakni penegakan hukum itu sendiri.
“Kalau terduga pelaku adalah prajurit aktif, maka yurisdiksi peradilan militer itu bukan pilihan, melainkan ketentuan hukum. Ini harus dipahami secara objektif dan tidak dipolitisasi,” ujar Tangkudung dalam keterangan resminya, Kamis, (2/4)..
Ia menambahkan, prinsip utama dalam penegakan hukum bukan semata-mata di forum mana perkara diadili, melainkan bagaimana proses tersebut berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks ini, Tangkudung juga mengingatkan berbagai pihak agar tidak terjebak pada narasi yang cenderung mendiskreditkan sistem peradilan militer secara keseluruhan.
“Silakan mengkritisi, itu bagian dari demokrasi. Tetapi kalau sampai terus-menerus memaksakan agar kasus ini dialihkan ke peradilan umum, padahal secara hukum tidak tepat, maka itu justru menyesatkan opini publik,” tegasnya.
Ia menyoroti adanya kecenderungan sebagian pihak yang seolah-olah tidak percaya terhadap mekanisme hukum militer, tanpa memberikan ruang bagi proses yang sedang berjalan.
“Jangan sampai publik digiring pada ketidakpercayaan yang tidak berdasar terhadap institusi hukum negara yang mengarah pada instabilitas,” ujarnya.
Tangkudung menekankan bahwa transparansi tetap dapat dijaga meskipun perkara ditangani dalam sistem peradilan militer. Ia menyebut, publik memiliki ruang untuk mengawal jalannya proses hukum, baik melalui pemberitaan media maupun pengawasan masyarakat.
“Tidak benar jika dikatakan peradilan militer itu tertutup sepenuhnya. Dalam praktiknya, ada mekanisme yang memungkinkan publik tetap mengetahui perkembangan perkara. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan publik diduga melibatkan sejumlah oknum prajurit TNI. Penanganan awal perkara dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Seiring perkembangan penyidikan, berkas perkara telah dilimpahkan kepada pihak berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum yang berlaku, mengingat status para terduga pelaku sebagai anggota militer aktif. Proses ini menjadi bagian dari koordinasi antara aparat penegak hukum sipil dan militer dalam memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Pelimpahan tersebut sekaligus menandai bahwa proses hukum memasuki tahap lanjutan dalam sistem peradilan militer, yang akan menentukan pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.
Tangkudung kembali menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dijaga marwahnya. Jangan sampai karena tekanan opini, kita justru merusak sistem yang sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Diketahui, Polisi Militer TNI telah menetapkan empat oknum anggota Denma Bais TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pengumuman ini menandai langkah konkret institusi dalam menuntaskan kasus penyerangan yang menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan keempat personel tersebut kini resmi berstatus tersangka dan langsung ditahan. Keempatnya, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, serta Sersan Dua ES.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” kata Aulia. (H-3)
MABES TNI mengirimkan 756 pasukan baru ke Libanon sebagai bagian dari misi perdamaian PBB. Ratusan pasukan itu akan bergabung dalam UNIFIL Mei 2026
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pelimpahan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah sesuai aturan.
Atas dasar ketidapatuhan tersebut, ia meminta pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali rencana keluar dari BOP.
POLDA Metro Jaya resmi melimpahkan kasus penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus kepada TNI.
Tiga prajurit TNI dilaporkan tewas dalam insiden terpisah di wilayah operasi UNIFIL di Libanon Selatan.
Upaya membawa kasus Andrie Yunus ke peradilan militer merupakan langkah mundur yang mencederai semangat reformasi hukum 1998.
Prinsip equality before the law harus ditegakkan dengan membawa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
Pengamat militer Selamat Ginting menegaskan peradilan militer masih relevan di Indonesia.
Kemenham soroti anomali hukum kasus air keras Andrie Yunus yang libatkan oknum BAIS TNI. Desak penggunaan peradilan umum untuk ungkap dalang intelektual.
KemenHAM desak penerapan mekanisme koneksitas dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus oleh oknum BAIS TNI. Simak alasan pentingnya koordinasi TNI-Polri demi transparansi hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved