Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH guru besar dan cendekiawan dari berbagai universitas mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui mekanisme peradilan umum. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya praktik impunitas.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa upaya membawa kasus ini ke peradilan militer merupakan langkah mundur yang mencederai semangat reformasi hukum 1998.
“Kami mengecam dan menolak kecenderungan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan militer. Politik hukum pascareformasi 1998 dengan tegas menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum,” ujar Sulistyowati dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).
Menurut Sulistyowati, peradilan militer bagi pelaku tindak pidana umum berpotensi mengabaikan hak-hak korban dan mengirimkan pesan berbahaya kepada publik bahwa kekerasan terhadap warga negara dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang semestinya.
Ia menambahkan, jika kecenderungan ini dibiarkan, Indonesia akan menghadapi preseden buruk dalam perlindungan hak asasi manusia.
“Kecenderungan ini tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi preseden yang sangat mengkhawatirkan dan ancaman bagi perlindungan kebebasan sipil,” tegasnya.
Para akademisi menekankan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi tanpa melihat latar belakang subjek hukumnya.
“Tidak seharusnya ada pembedaan peradilan berdasarkan subjek hukum atas tindakan kejahatan. Andrie rakyat, kami rakyat, penjahatnya adili di peradilan umum,” lanjut Sulistyowati.
Selain menuntut penggunaan peradilan umum, kelompok akademisi ini juga meminta Presiden dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Bagi mereka, pergantian jabatan di instansi terkait bukanlah solusi utama atas peristiwa kekerasan ini.
“Kasus ini harus diproses secara adil dan transparan di peradilan umum. Bentuk tanggung jawab negara tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat,” pungkasnya. (Z-1)
Pengamat politik Rocky Gerung menantang kalangan akademisi untuk melakukan pengujian metodologis terhadap gagasan ekonomi "Prabowonomics".
Ia menyoroti praktik korporasi yang kerap menghindari jerat hukum dengan melimpahkan tanggung jawab pidana kepada direksi semata.
IRCOMM Group menghadirkan program khusus bagi peneliti dan akademisi. Sebanyak 12 penulis terpilih yang berhasil submit dan lolos tahap editorial review akan mendapatkan sejumlah manfaat.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan prevalensi diabetes di Indonesia mencapai 8,5%.`
Komdigi mencatat telah memblokir lebih dari 2,4 juta situs dan konten terkait judi online sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025.
Prinsip equality before the law harus ditegakkan dengan membawa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
Amnesty International Indonesia mendesak Presiden dan DPR segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kemenham soroti anomali hukum kasus air keras Andrie Yunus yang libatkan oknum BAIS TNI. Desak penggunaan peradilan umum untuk ungkap dalang intelektual.
Pemberhentian Kabais TNI Yudi Abrimantyo dinilai belum cukup menjawab tuntutan keadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus disidang di peradilan umum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved