Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Akademisi Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diselesaikan di Peradilan Umum

Devi Harahap
01/4/2026 10:08
Akademisi Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diselesaikan di Peradilan Umum
Ilustrasi--Aktivis membentangkan poster dalam aksi solidaritas doa bersama untuk Andrie Yunus di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2026).( ANTARA/Darryl Ramadhan)

SEJUMLAH  guru besar dan cendekiawan dari berbagai universitas mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui mekanisme peradilan umum. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya praktik impunitas.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa upaya membawa kasus ini ke peradilan militer merupakan langkah mundur yang mencederai semangat reformasi hukum 1998.

“Kami mengecam dan menolak kecenderungan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan militer. Politik hukum pascareformasi 1998 dengan tegas menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum,” ujar Sulistyowati dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).

Risiko Impunitas dan Ancaman Kebebasan Sipil

Menurut Sulistyowati, peradilan militer bagi pelaku tindak pidana umum berpotensi mengabaikan hak-hak korban dan mengirimkan pesan berbahaya kepada publik bahwa kekerasan terhadap warga negara dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang semestinya.

Ia menambahkan, jika kecenderungan ini dibiarkan, Indonesia akan menghadapi preseden buruk dalam perlindungan hak asasi manusia. 

“Kecenderungan ini tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi preseden yang sangat mengkhawatirkan dan ancaman bagi perlindungan kebebasan sipil,” tegasnya.

Kesetaraan di Hadapan Hukum

Para akademisi menekankan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi tanpa melihat latar belakang subjek hukumnya. 

“Tidak seharusnya ada pembedaan peradilan berdasarkan subjek hukum atas tindakan kejahatan. Andrie rakyat, kami rakyat, penjahatnya adili di peradilan umum,” lanjut Sulistyowati.

Desakan Transparansi kepada Pemerintah

Selain menuntut penggunaan peradilan umum, kelompok akademisi ini juga meminta Presiden dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. 

Bagi mereka, pergantian jabatan di instansi terkait bukanlah solusi utama atas peristiwa kekerasan ini.

“Kasus ini harus diproses secara adil dan transparan di peradilan umum. Bentuk tanggung jawab negara tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat,” pungkasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya