Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memicu desakan kuat dari kalangan akademisi dan aktivis HAM agar proses hukum dilakukan secara transparan melalui peradilan umum. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin keadilan bagi korban sekaligus menjaga marwah negara hukum.
Pakar hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, menegaskan bahwa tidak boleh ada pengecualian hukum dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa prinsip equality before the law harus ditegakkan dengan membawa kasus ini ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujar Sofyan dalam diskusi publik Indonesia Youth Congress (IYC) di Jakarta, Senin (30/3).
Sofyan menilai tindakan tersebut dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Karena itu, aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual atau pemberi perintah.
Ia juga menyoroti perlunya revisi UU TNI untuk menghapus imunitas dalam proses hukum demi memperkuat supremasi hukum di sistem demokrasi.
Senada dengan hal tersebut, analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, melihat adanya gejala menguatnya militerisme di ruang sipil yang berpotensi mengganggu demokrasi.
Ia mencatat bahwa penyerangan terhadap Andrie terjadi tak lama setelah korban aktif melakukan advokasi publik mengenai isu remiliterisasi di kantor YLBHI dan LBH Jakarta.
“Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” tegas Ubedilah.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, meminta Polri segera menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar kasus ini hingga ke aktor utama.
Isnur memperingatkan bahwa pembiaran terhadap pola teror dan intimidasi kepada aktivis akan mencederai citra pemerintah dalam perlindungan HAM.
“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengungkapnya,” jelas Isnur.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menambahkan bahwa pihaknya terus konsisten mendorong reformasi sektor keamanan. Ia mendukung penuh langkah Polri untuk tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
Jane mengingatkan bahwa Presiden Prabowo sendiri telah menyebut insiden ini sebagai bentuk terorisme.
"Hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kasus penyiraman sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar secara tuntas," pungkasnya. (Z-1)
KontraS menekankan pentingnya peran Polri untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.
Penanganan kasus Andrie Yunus menuai sorotan. TGPF didorong segera dibentuk untuk ungkap fakta dan pulihkan kepercayaan publik.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Pemberhentian Kabais TNI Yudi Abrimantyo dinilai belum cukup menjawab tuntutan keadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
TNI meminta masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan ruang bagi penyidik dalam merampungkan rangkaian proses hukum.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved