Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Pakar dan Aktivis Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dibawa ke Peradilan Umum

Rahmatul Fajri
31/3/2026 10:15
Pakar dan Aktivis Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dibawa ke Peradilan Umum
Ahmad Sofyan, Dosen Pidana Universitas Binus/Pakar Pidana Indonesia(Dok Istimewa)

KASUS penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memicu desakan kuat dari kalangan akademisi dan aktivis HAM agar proses hukum dilakukan secara transparan melalui peradilan umum. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin keadilan bagi korban sekaligus menjaga marwah negara hukum.

Urgensi Peradilan Umum dan Akuntabilitas

Pakar hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, menegaskan bahwa tidak boleh ada pengecualian hukum dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa prinsip equality before the law harus ditegakkan dengan membawa kasus ini ke peradilan umum, bukan peradilan militer.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujar Sofyan dalam diskusi publik Indonesia Youth Congress (IYC) di Jakarta, Senin (30/3).

Sofyan menilai tindakan tersebut dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana. 

Karena itu, aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual atau pemberi perintah. 

Ia juga menyoroti perlunya revisi UU TNI untuk menghapus imunitas dalam proses hukum demi memperkuat supremasi hukum di sistem demokrasi.

Sorotan terhadap Remiliterisasi dan Ruang Sipil

Senada dengan hal tersebut, analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, melihat adanya gejala menguatnya militerisme di ruang sipil yang berpotensi mengganggu demokrasi. 

Ia mencatat bahwa penyerangan terhadap Andrie terjadi tak lama setelah korban aktif melakukan advokasi publik mengenai isu remiliterisasi di kantor YLBHI dan LBH Jakarta. 

“Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” tegas Ubedilah.

Menagih Komitmen Pemerintah

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, meminta Polri segera menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar kasus ini hingga ke aktor utama. 

Isnur memperingatkan bahwa pembiaran terhadap pola teror dan intimidasi kepada aktivis akan mencederai citra pemerintah dalam perlindungan HAM.

“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengungkapnya,” jelas Isnur.

Desak Pengungkapan Struktur Komando

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menambahkan bahwa pihaknya terus konsisten mendorong reformasi sektor keamanan. Ia mendukung penuh langkah Polri untuk tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan.

Jane mengingatkan bahwa Presiden Prabowo sendiri telah menyebut insiden ini sebagai bentuk terorisme. 

"Hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kasus penyiraman sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar secara tuntas," pungkasnya. (Z-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya