Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT militer Selamat Ginting menilai sistem peradilan militer masih memiliki peran penting dalam struktur hukum di Indonesia. Ia menekankan prajurit TNI tidak hanya terikat pada KUHP umum, tetapi juga pada KUHP militer, aturan disiplin, doktrin operasi, serta kepentingan pertahanan negara.
Ginting menjelaskan, hukum militer memiliki karakteristik khusus yang tidak sepenuhnya dapat diakomodasi oleh peradilan umum. Setiap tindakan prajurit, menurutnya, harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk adanya perintah atasan, penugasan, hingga kondisi operasional di lapangan.
"Peradilan militer mampu menilai legalitas perintah, memastikan ada atau tidaknya instruksi dari atasan, serta memahami dampak tindakan prajurit terhadap kesiapan tempur dan tugas pertahanan. Hal-hal ini tidak sepenuhnya bisa dijangkau oleh peradilan umum," ujar Ginting dikutip pada Jumat (27/3).
Ia juga menambahkan praktik serupa diterapkan di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris yang tetap mempertahankan sistem peradilan militer.
"Di negara-negara tersebut, peradilan militer bahkan menunjukkan ketegasan dalam menjatuhkan hukuman berat dalam beberapa tahun terakhir," imbuhnya.
Sebagai contoh, Ginting menyebut sejumlah putusan berat, seperti hukuman seumur hidup terhadap Brigjen Teddy dan Brigjen Yus Adi Kamarullah, serta vonis mati kepada Kolonel Irvan. Ia juga menyinggung kasus perwira di Garut dan anggota Kopaska yang dijatuhi hukuman serupa.
"Dalam sejarah, tokoh seperti Omar Dhani dan Subandrio bahkan pernah dijatuhi hukuman mati. Ini menunjukkan bahwa peradilan militer tidak ragu memberikan sanksi tegas," jelasnya.
Menurut Ginting, anggapan peradilan militer hanya melindungi institusi perlu diluruskan. Ia menilai, dalam praktiknya, hukuman di lingkungan militer justru bisa lebih berat karena adanya sanksi tambahan seperti pemecatan atau penurunan pangkat.
"Peradilan militer bukan alat perlindungan bagi pelanggar, melainkan instrumen untuk menjaga disiplin dan kehormatan institusi. Bahkan dalam kondisi tertentu, proses penegakan hukum bisa berlangsung lebih cepat," tuturnya.
Ia turut membandingkan dengan sejumlah kasus di ranah sipil, seperti tragedi Kanjuruhan dan KM 50, yang menurutnya belum sepenuhnya menyentuh aspek pertanggungjawaban secara menyeluruh.
"Tekanan publik memang berperan dalam mendorong penegakan hukum, seperti dalam kasus Ferdy Sambo. Namun, penanganannya masih belum sepenuhnya menjawab aspek pertanggungjawaban secara utuh," ujarnya.
Di sisi lain, Ginting mengapresiasi langkah Polisi Militer yang telah menahan empat tersangka dalam kasus terbaru. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa institusi militer tidak bersikap defensif dan bersedia menindak tegas anggotanya.
Ia menilai, salah satu keunggulan peradilan militer adalah kemampuannya menelusuri rantai komando secara menyeluruh, termasuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab, serta mempertimbangkan aspek disiplin tempur dan hukum humaniter.
"Dalam konteks militer, kesalahan individu dapat berdampak sistemik terhadap institusi bahkan negara. Karena itu, penanganannya tidak bisa disederhanakan," ungkapnya.
Ginting juga menambahkan bahwa pengawasan dalam peradilan militer dilakukan secara berlapis. Jika terdapat putusan yang dinilai terlalu ringan, inspektorat dapat melakukan evaluasi terhadap hakim maupun oditur militer.
Meski demikian, ia mengakui bahwa kritik terkait transparansi tetap perlu diterima sebagai bagian dari perbaikan sistem. "Yang dibutuhkan bukan penghapusan peradilan militer, melainkan perbaikan agar sistemnya semakin transparan dan akuntabel," pungkasnya. (Z-2)
Keempat personel TNI tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Penentuan forum peradilan bagi anggota militer harus didasarkan pada sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan jabatan atau status pelakunya.
Langkah Letjen Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan Kabais TNI pascakasus penyiraman air keras dinilai sebagai contoh nyata akuntabilitas institusi bagi publik
Profil Letjen TNI Yudi Abrimantyo, Kepala BAIS TNI. Simak latar belakang, karier, pendidikan, dan perannya dalam intelijen strategis militer Indonesia.
TNI menegaskan komitmen penegakan hukum terkait kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Pelaku terancam sanksi tegas hingga pemecatan.
Profesor Kadri mengingatkan publik agar memisahkan tindakan oknum dengan institusi TNI dalam kasus Andrie Yunus. Transparansi Puspom TNI dinilai kunci menjaga kepercayaan masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved