Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi keberanian korban berinisial (CAT) dalam melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kepada dirinya saat menjadi petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
“Kementerian PPPA mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya melalui jalur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kami juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas langkah yang dilakukan oleh DKPP yang telah memecat terduga pelaku kekerasan seksual yang dilakukan Ketua KPU terhadap salah satu anggota PPLN,” jelas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati kepada Media Indonesia pada Rabu (3/7) di Jakarta.
Ratna menjelaskan bahwa melalui tindakan yang dilakukan DKPP dengan memecat terduga pelaku, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik agar tidak menyalahkan kewenangannya untuk melakukan tindak kekerasan khususnya kepada perempuan.
Baca juga : DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT
“Tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap kekerasan, dan saat ini sudah muncul keberanian perempuan korban kekerasan untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya. Saat ini kami juga melakukan koordinasi dengan UPTD PPA setempat terkait pendampingan bagi korban sesuai kebutuhannya,” jelasnya.
Terpisah, Aktivitas Perempuan dan Anak sekaligus Direktur Sarinah Institut, Eva Sundari mengatakan bahwa tindak asusila yang dilakukan seorang pejabat publik dari lembaga penyelenggara pemilu dengan menggunakan pengaruhnya atas dasar relasi-kuasa merupakan perilaku yang sungguh menodai nilai-nilai demokrasi.
“Pelaporan dan pemberhentian ini menjadi sejarah dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Bahwa tindak asusila Ketua KPU dengan melakukan upaya pemaksaan seksual menggunakan pengaruhnya terhadap petugas pemilu di luar negeri ini tidak bisa diterima oleh publik. Artinya ada faktor relasi-kuasa yang tidak pada tempatnya,” jelasnya.
Baca juga : Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS
Lebih lanjut, Eva mengatakan bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lain khususnya di penyelenggaraan pemilu untuk tidak menodai proses pemilu dengan berbagai tindak pelanggaran hukum.
“Hal ini menjadi preseden dalam pesta demokrasi bahwa untuk pemilu selanjutnya jangan sampai penyelenggara pemilu melakukan penodaan terhadap demokrasi dengan tindakan berupa pelecehan seksual, tapi jangan juga pesta demokrasi itu dikorupsi, dicurangi ataupun dilecehkan dengan berbagai bentuk yang menodai nilai-nilai mulia demokrasi,” jelasnya.
Eva juga berharap agar pemerintah dalam hal ini istana dapat menghargai putusan DKPP untuk segera memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua KPU maksimal 7 hari sejak diputuskan oleh DKPP.
Baca juga : Tunggu Salinan Putusan, Setneg akan Jalani Perintah DKPP Pecat Ketua KPU
“Tapi ini nanti ada catatan yang harus dikawal untuk memastikan agar putusan pemberhentian tergugat dari jabatannya dapat dilakukan maksimal 7 hari. Saya harap tidak ada perlawanan dari tergugat ke PTUN, jika pun ada perlawanan kami harapkan PTUN bisa kredibel,” jelasnya.
Menurut Eva, tidak mudah bagi perempuan korban kekerasan untuk melaporkan kasusnya karena adanya dampak berupa stigma, terlebih jika pelaku memiliki kuasa yang tinggi. Namun demikian, Eva sangat menghargai keberanian korban dan diharapkan hal ini dapat memicu para perempuan korban kekerasan lainnya untuk speak up.
“Kita harus menghargai kegigihan dari korban yang bisa terlepas dari mental block untuk tidak malu dalam melaporkan kasus pelecehan yang terjadi pada dirinya dan tidak menganggap kasusnya sebagai aib, korban begitu berani untuk terus perjuangannya dan akhirnya terbukti dan berhasil. Dan tentu untuk pendamping korban yang terus gigih dalam menemani korban untuk menuntut keadilan,” pungkasnya. (Z-8)
Seorang pria yang kedapatan melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A (Pantai Maju - Balai Kota), Kamis (15/1), telah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
DI media sosial beredar video mengenai dugaan tindakan asusila dilakukan seorang dokter PPDS salah satu universitas ternama yang merekam mahasiswi saat mandi.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved