Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUDAH hampir 1 tahun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Namun demikian, sampai hari ini berbagai macam tindak kekerasan seksual masih terjadi. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai, ada beberapa hal yang menjadi penghambat implementasi UU itu di lapangan.
Di antaranya belum adanya aturan pelaksanaan agar UU itu dapat diimplementasikan dengan baik. Selain itu perlu pemahaman penegak hukum melihat bagaimana UU TPKS diimplementasikan dan faktor turunan lainnya seperti penanganan korban dan persiapan fasilitas yang masih juga belum memadai.
"Itulah yang kita hadapi saat ini bahwa UU TPKS masih juga belum efektif," kata Rerie dalam Diskusi Denpasar 12 yang bertajuk Efektivitas UU TPKS Meredam Kekerasan Seksual, Rabu (15/3).
Baca juga: Pencabulan oleh Guru Rebana, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS
Padahal, hadirnya UU TPKS seharusnya dapat mengoptimalisasi kepastian hukum bagi perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Namun demikian, hingga UU itu hadir, masih banyak penyelesaian kekerasan seksual yang diselesaikan di luar jalur hukum dan berujung pada perdamaian.
"Inilah yang kita sesalkan. Karena kita mendorong UU TPKS ini untuk terwujud adalah justru untuk menegakan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban," ungkap Rerie.
Baca juga: Jokowi tegaskan dukungan untuk Pelaksanaan UU TPKS
Pada kesempatan itu Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengungkapkan, sepanjang 2022 hingga Maret 2023, kasus kekerasan terhadap perempaun yang dilaporkan ke KPPPA mencapai 9.377 kasus dengan jumlah korban sebanyak 9.610 orang. Dari jumlah tersebut, 1.710 orang perempuan mengalami kekerasan seksual.
Adapin, kekerasan terhadap anak berjumlah 13.675 kasus dengan jumlah korban sebanyak 14.958 anak. Dari jumlah itu, 7.893 anak menjadi korban kekerasan seksual. Ratna mengakui, adanya UU TPKS merupakan terobosan dalam pencegahan dan penanganan TPKS.
Ia membeberkan, ada sejumlah alasan pengesahan UU tersebut. Di antaranya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual dan bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat.
"Kekerasan seksual juga bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiasan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat," ucap dia.
Baca juga: Konsistensi Pemberdayaan Perempuan Penting untuk Mengakselerasi Proses Pembangunan
Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada sebelum UU TPKS belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, pemulihan dan pemenuhan kebutuhan hak korban TPKS.
Untuk itu, demi mengoptimalkan implementasi UU TPKS, pemerintah tengah menyusun sejumlah peraturan turunan. "Pemerintah berupaya agar peraturan pemerintah dan peraturan presiden untuk turunan UU TPK ini Juni sudah selesai. Kami sampaikan juga bahwa monitoring dan koordinasi di lapangan akan disiapkan peraturannya agar jadi acuan di lapangan," pungkas dia.
Di akhir diskusi, wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat dalam konteks penerapan UU TPKS sasaran sosialisasi bukan pada tingkat warga, tetapi pada para penegak hukum terutama jajaran kepolisian di tingkat polsek.
Selain itu, ujar Saur, perlu dipertimbangkan dengan serius agar polisi perempuan yang menangani laporan kasus kekerasan seksual. Saur berharap target Pemerintah menyelesaikan aturan turunan UU TPKS pada Juni 2023 bisa tercapai. (Ata/Z-7)
KEBERHASILAN jajaran Polres Tangsel menangkap S, 45, terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Komplek Kejaksaan, Cipayung, Ciputat, Tangsel, menuai apresiasi.
“Jika terbukti benar (adanya pelecehan seksual), kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe."
Namun, Kementerian PPPA menekankan bahwa pada dasarnyUU TPKS sudah bisa digunakan. Terkecuali ketentuan pelaksana yang membutuhkan aturan turunan.
Dalam kejadian yang menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini .
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memandang UGM adalah institusi yang memiliki peran besar dalam isu perempuan dan anak.
SEJAK Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS telah masuk dalam lembaran negara, maka UU ini sudah bisa digunakan dalam menangani kasus kejahatan seksual.
Nilai-nilai sportivitas dalam olahraga, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus benar-benar ditanamkan baik bagi para atlet maupun penggemarnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memprediksi akan ada 123,8 juta orang yang melakukan pergerakan di masa mudik pada Lebaran 2023 ini.
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mengatakan momen lebaran dan mudik harus menjadi salah satu momentum untuk mneingkatkan rasa persatuan dan persaidaraan antar anak bangsa.
PEMIMPIN yang mampu mengayomi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan yang terjadi sebagai dampak perubahan di berbagai sektor kehidupan.
"Saya kira Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki sejumlah rencana perbaikan strategi berdasarkan pengalaman melakukan beberapa kali transisi PSBB," ujar Rerie
MASALAH pencemaran udara merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Pelibatan publik diperlukan agar kebijakan strategis yang dicanangkan dapat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved