Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi VIII DPR MF Nurhuda meminta pemerintah segera membuat aturan turunan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diharapkan UU TPKS diimplementasikan dengan baik demi melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun tempat pendidikan.
"Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual. Termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan," kata Nurhuda, Selasa (10/1).
Ia mengaku geram atas terjadinya pencabulan yang dilakukan oknum guru rebana di Batang Jawa Tengah. Kasus tersebut juga menjadi peristiwa berulang. sebelumnya ada oknum guru yang melakukan kejahatan seksual di Batang.
Sebelumnya oknum guru agama berinisial AM, 33, melakukan pencabulan terhadap puluhan siswi SMP di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Kali ini Oknum Guru Rebana berinisial M, 28, diduga telah menyodomi puluhan anak didiknya.
Menurutnya berbagai kasus kekerasan seksual yang dilaporkan merupakan puncak gunung es. Sebab, umumnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan cenderung tidak diadukan.
"Ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, sehingga korban cenderung diam atau tidak berani melaporkan kasusnya. Bisa jadi, si anak malu atau takut jika bercerita atau melapor maka gurunya mengancam tidak memberi nilai di rapor," tuturnya.
Potensi trauma yang berkepanjangan bagi para korban kekerasan seksual. Bahkan tak sedikit korban yang justru menerima stigma buruk dari masyarakat. Karena itu, ia mendorong pemerintah memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.
"Negara harus memastikan ketersediaan layanan konseling dan psikologis bagi korban, anggaran untuk jasa konselor termasuk rehabilitasi sosial bagi korban," lanjutnya.
Nurhuda menilai kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan potret fenomena pendidikan yang butuh perhatian khusus. Ia pun sangat menyayangkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan "Kondisi dunia pendidikan kita juga patut menjadi keprihatinan dan perhatian serius," pungkasnya. (H-1)
Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR dan pemerintah ke depannya memastikan aturan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif dalam RKUHP.
Menurut Komnas Perempuan, bab khusus di dalam RUU TPKS penting untuk memperkuat hak korban. Apalagi, kasus kekerasan seksual di Tanah Air masih tinggi.
JARINGAN Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) secara khusus menyampaikan masukan atas RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual kepada Baleg DPR RI.
Trauma dan stigma malu yang dialami korban seringkali membuat korban kekerasan seksual mengurungkan niatnya untuk mencari keadilan.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi penyempurnaan draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Yang menjadikannya lebih gawat, kata Andy, penanganan untuk kasus kekerasan seksual secara khusus masih terbatas dan sangat rapuh.
Menko Muhadjir mengaku pemerintah dan aparat penegak hukum masih kesulitan untuk mencegah sekaligus menindak kasus kejahatan asusila di Tanah Air.
Selain menyusun aturan turunan, pihaknya bersama lembaga terkait juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas lembaga pendidikan guna mencegah aksi kekerasan seksual.
DPP NasDem mengkritik lambatnya kerja pemerintah dalam membuat aturan turunan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah disahkan pada April 2022 lalu.
UU TPKS harus terus disosialisikan dan menjadi informasi serta pengetahuan publik, terutama bagi kelompok yang rentan menjadi korban.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap pada Juni 2023 nanti, tujuh aturan turunan UU TPKS bisa dituntaskan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved