Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah menargetkan tiga aturan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru rampung pada akhir tahun ini.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan tiga aturan terkait KUHAP baru tersebut meliputi dua peraturan pemerintah (PP) serta satu peraturan presiden (perpres).
"Mudah-mudahan sebelum 31 Desember ini sudah selesai," kata Eddy, sapaan karib Wamenkum, dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, hari ini.
Ia menjelaskan satu perpres mengenai sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi serta satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif sudah diharmonisasi.
Namun, lanjut dia, satu PP lainnya mengenai pelaksanaan KUHAP masih berproses.
"Ini yang masih kami kejar," tutur dia.
Adapun KUHAP baru akan segera berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Dia mengungkapkan terdapat tiga aturan turunan KUHP berbentuk PP, di mana dua PP sudah diajukan, yaitu mengenai komutasi pidana dan keberlakuan dukungan dalam masyarakat.
Sebelumnya, Eddy mengatakan hanya perlu tiga aturan turunan untuk mengatur 25 poin atau item yang diperintahkan oleh KUHAP baru.
Untuk itu, 25 poin yang perlu diatur itu bukan berarti harus membentuk 25 peraturan.
"Bukan berarti ada 25 Peraturan Pemerintah. Nanti hanya ada hanya ada tiga aturan turunan. Satu perpres, dua PP," kata Eddy di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/11).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta pemerintah agar KUHAP yang baru disetujui untuk disahkan bisa langsung berlaku tanpa adanya penyesuaian-penyesuaian yang baru lagi.
Oleh karena itu, dia sudah mengantisipasi hal-hal itu melalui norma-norma dan redaksi yang ada dalam KUHAP baru itu.
"Tinggal peraturan pemerintah saja Pak. Kalau saya inventarisasi, itu kalau nggak salah ada 16 ketentuan, yang mendelegasikan aturan lebih lanjut," kata Habiburokhman dalam rapat panitia kerja dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/11).(Ant/P-1)
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Indonesia merupakan negara multietnis, multi-religi, multikultural sehingga tidak semudah membalikkan telapan tangan untuk menyusun KUHP Nasional, penuh perdebatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved