Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan para tim penyusun rancangan UU KUHP akan segera membentuk peraturan pelaksana dan melakukan sosialisasi KUHP Nasional yang akan berlaku di tahun 2026.
“Karena (KUHP) mengubah paradigma kita dalam konteks hukum pidana, dan sampai sekarang ini kalau saya mau jujur, kita semua mau jujur, paradigma kita itu belum berubah,” kata Wamenkum Edward Omar dalam keterangannya, Sabtu (1/2).
KUHP Nasional akan berlaku setelah hampir dua tahun sejak diundangkannya pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP terdiri dari dua buku yang mencakup total 624 pasal, pada buku pertama memuat 187 pasal yang berfokus pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana, sedangkan buku keduanya berisi 437 pasal yang mengatur tindak pidana serta sanksi-sanksi yang terkait.
Pria yang kerap disapa Eddy itu menjelaskan meski UU ini telah disahkan, pemberlakuannya akan ditunda selama tiga tahun setelah disahkan. Hal ini agar pemerintah dapat mempersiapkan dua hal penting yaitu menyusun peraturan pelaksanaan yang diperlukan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan besar ini.
“Ada paradigma hukum pidana modern dari KUHP nasional. Kita perlu memastikan bahwa masyarakat memahami dan menerima prinsip-prinsip baru dalam hukum pidana,” ungkapnya.
Menurut Eddy, KUHP selain memberikan tantangan dalam mengubah paradigma hukum pidana, juga menyita waktu puluhan tahun dalam proses pembuatannya. “Jika dihitung sejak izin prakarsa di 1957 hingga disahkan pada akhir 2022, tercatat pembuatan KUHP berlangsung lebih dari 60 tahun. Tetapi kalau dihitung sejak rancangan pertama masuk ke DPR tahun 1963, berarti lamanya pembuatan itu 59 tahun,” tutur Eddy.
Eddy menyatakan, waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan KUHP tidak lah singkat, tetapi bukan sesuatu yang luar biasa. Dikatakannya, tidak ada satu pun negara di dunia ini ketika terlepas dari penjajahan bisa menyusun KUHP dalam waktu singkat.
“Belanda yang hanya sebesar provinsi Jawa Barat, dia membutuhkan waktu 70 tahun untuk membuat Wetboek van Strafrecht (WvS). Jadi kalau kita 59 tahun itu sebetulnya tidak lama, meskipun dalam pembuatan UU kita itu termasuk sangat lama,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyebab lamanya waktu pembuatan KUHP baru yakni Indonesia merupakan negara multietnis, multi-religi, multikultural sehingga tidak semudah membalikkan telapan tangan. Perdebatan pasti muncul dan memakan waktu berjam-jam, berhari-hari, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
"Silang pendapat itu tidak hanya antara para pembentuk UU dengan masyarakat, perdebatan itu tidak hanya antara pemerintah dan DPR, tetapi perdebatan itu juga sengit di antara kami para tim ahli (penyusun KUHP),” tukasnya.(M-2)
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Ia menjelaskan satu perpres mengenai sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi serta satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif sudah diharmonisasi.
Revisi berkaitan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi tahun 2003 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Konvensi PBB Antikorupsi.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved