Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana menegaskan adanya transformasi besar dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Asep mengakui, selama ini terdapat pola pikir di kalangan korps Adhyaksa bahwa keberhasilan penanganan perkara diukur dari kemampuan menjebloskan seseorang ke jeruji besi. Namun, tradisi hukum warisan kolonial tersebut kini mulai ditinggalkan.
"Kita diajarkan di KUHP lama ini, kalau orang belum penjara itu belum selesai. Kalau Jaksa belum masukkan orang ke dalam lapas atau rutan, rasanya belum hebat. Seolah-olah diajarkan seperti itu," ujar Asep saat diskusi bertajuk Sarasehan Menyambut KUHP dan KUHAP Baru di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1).
Transformasi Hukum Pidana 2026
Asep menyebut 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia. Menurutnya, kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bukan sekadar mengganti produk hukum kolonial menjadi produk nasional, melainkan membawa perubahan filosofis yang mendalam.
Fokus jaksa kini tidak lagi bertumpu pada hukuman pemenjaraan (retributif), melainkan bergeser ke arah yang lebih progresif dan manusiawi.
"Ini mengubah pola penanganan perkara bagi kami para jaksa. Paradigma yang selama ini menjadikan isu pemenjaraan sebagai yang utama, sekarang kita geser," tegas Asep.
Mengedepankan Pidana Alternatif
Dalam implementasi KUHP baru, para jaksa didorong untuk mengoptimalkan berbagai instrumen pidana alternatif yang tersedia. Beberapa poin krusial dalam aturan baru tersebut meliputi, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga penekanan pada sanksi denda ketimbang kurungan fisik. Bahkan, KUHP baru memberikan batasan tegas dalam penggunaan penjara untuk kelompok rentan.
"Nampak jelas bagaimana jenis pidana alternatif itu dikedepankan. Misalnya, kalau orang sudah berusia 70 tahun tidak boleh lagi dipenjara, dan untuk anak juga pemenjaraan diminimalkan. Inilah bentuk perubahan paradigma mendasar tersebut," jelasnya.
Asep berharap perubahan cara berpikir ini membuat penegakan hukum di Indonesia tidak lagi sekadar mengejar aspek pembalasan, melainkan berorientasi pada keadilan rehabilitatif dan pemulihan sosial bagi masyarakat. (Faj/P-2)
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved