Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

JAM-Pidum: Paradigma Jaksa Kini Bergeser, Penjara bukan lagi Ukuran Keberhasilan

Rahmatul Fajri
30/1/2026 16:43
JAM-Pidum: Paradigma Jaksa Kini Bergeser, Penjara bukan lagi Ukuran Keberhasilan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana .(Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana menegaskan adanya transformasi besar dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

Asep mengakui, selama ini terdapat pola pikir di kalangan korps Adhyaksa bahwa keberhasilan penanganan perkara diukur dari kemampuan menjebloskan seseorang ke jeruji besi. Namun, tradisi hukum warisan kolonial tersebut kini mulai ditinggalkan.

"Kita diajarkan di KUHP lama ini, kalau orang belum penjara itu belum selesai. Kalau Jaksa belum masukkan orang ke dalam lapas atau rutan, rasanya belum hebat. Seolah-olah diajarkan seperti itu," ujar Asep saat diskusi bertajuk Sarasehan Menyambut KUHP dan KUHAP Baru di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1).

Transformasi Hukum Pidana 2026
Asep menyebut 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia. Menurutnya, kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bukan sekadar mengganti produk hukum kolonial menjadi produk nasional, melainkan membawa perubahan filosofis yang mendalam.

Fokus jaksa kini tidak lagi bertumpu pada hukuman pemenjaraan (retributif), melainkan bergeser ke arah yang lebih progresif dan manusiawi.

"Ini mengubah pola penanganan perkara bagi kami para jaksa. Paradigma yang selama ini menjadikan isu pemenjaraan sebagai yang utama, sekarang kita geser," tegas Asep.

Mengedepankan Pidana Alternatif
Dalam implementasi KUHP baru, para jaksa didorong untuk mengoptimalkan berbagai instrumen pidana alternatif yang tersedia. Beberapa poin krusial dalam aturan baru tersebut meliputi, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga penekanan pada sanksi denda ketimbang kurungan fisik. Bahkan, KUHP baru memberikan batasan tegas dalam penggunaan penjara untuk kelompok rentan.

"Nampak jelas bagaimana jenis pidana alternatif itu dikedepankan. Misalnya, kalau orang sudah berusia 70 tahun tidak boleh lagi dipenjara, dan untuk anak juga pemenjaraan diminimalkan. Inilah bentuk perubahan paradigma mendasar tersebut," jelasnya.

Asep berharap perubahan cara berpikir ini membuat penegakan hukum di Indonesia tidak lagi sekadar mengejar aspek pembalasan, melainkan berorientasi pada keadilan rehabilitatif dan pemulihan sosial bagi masyarakat. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya