Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

KUHAP 2026: Notaris Hadapi Risiko Hukum Lebih Besar, Pentingnya Perlindungan dan Disiplin Prosedural

Haufan Hasyim  Salengke
09/2/2026 18:05
KUHAP 2026: Notaris Hadapi Risiko Hukum Lebih Besar, Pentingnya Perlindungan dan Disiplin Prosedural
ilustrasi.(MI)

PEMBERLAKUAN Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai tahun 2026 membawa implikasi serius bagi profesi notaris. Sebagai pejabat umum yang memproduksi akta autentik, notaris kini menghadapi risiko hukum yang lebih besar seiring perubahan mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia.

Peringatan tersebut mengemuka dalam Diskusi Hukum ke-74 Kelompencapir bertajuk "KUHAP 2025: Antisipasi Risiko Notaris dalam Hukum Perjanjian" yang digelar secara hybrid di Jakarta. Diskusi ini menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprata, dan akademikus I Made Pria Dharsana.

Dharsana menegaskan bahwa akta autentik sering kali menjadi pintu masuk dalam sengketa yang berujung pada proses pidana. Padahal, secara yuridis, notaris hanya bertanggung jawab pada kebenaran formil dan kepatuhan prosedural, bukan pada substansi atau pelaksanaan perjanjian oleh para pihak.

"KUHAP baru (UU No 20 Tahun 2025) membawa perubahan penting dalam mekanisme pemanggilan dan upaya paksa. Notaris harus semakin berhati-hati karena produk jabatannya kerap dijadikan alat bukti utama," ujar Dharsana.

Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mencampuradukkan antara wanprestasi di ranah perdata dengan tindak pidana. Dharsana juga menyoroti bahaya penerapan strict liability (tanggung jawab mutlak) yang tidak tepat terhadap notaris. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana notaris harus diuji melalui konsep penyertaan (medepleger), yang mensyaratkan adanya bukti kerja sama sadar dengan pelaku utama.

Kepastian Hukum dan Prosedur Ketat

Senada dengan hal tersebut, Gandjar Laksamana Bonaprata menjelaskan bahwa UU No 20 Tahun 2025 hadir untuk menyelaraskan proses formal dengan KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023). Dalam hukum acara, berlaku prinsip ketat, yaitu jika suatu tindakan tidak diatur, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Gandjar menyoroti pentingnya peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sesuai Pasal 66 UU Jabatan Notaris pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Penyidik kini wajib mendapatkan persetujuan MKN sebelum memanggil notaris atau mengambil fotokopi minuta akta.

"MKN memiliki waktu 30 hari kerja untuk memberikan jawaban. Jika tidak ada respons, permintaan dianggap diterima. Ini merupakan mekanisme perlindungan jabatan yang krusial," jelas Gandjar.

Untuk memitigasi risiko di era hukum baru ini, notaris didorong untuk memperkuat disiplin prosedural dan dokumentasi pembuatan akta secara rinci. Selain itu, pencantuman klausul perlindungan dalam akta terkait batasan peran notaris menjadi langkah preventif yang esensial.

Moderator diskusi sekaligus Founder Kelompencapir, Dewi Tenty Septi Artiany, berharap edukasi ini meningkatkan kewaspadaan profesi. Integritas akta autentik harus tetap terjaga demi menjamin kepastian hukum masyarakat di tengah transformasi sistem peradilan pidana nasional. (Hym/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya