Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Restorative Justice bukan Jalan Pintas Menghindari Hukuman

Akmal Fauzi
27/1/2026 13:28
Restorative Justice bukan Jalan Pintas Menghindari Hukuman
Ilustrasi(Dok.MI)

ADA perubahan penting dalam wajah hukum pidana Indonesia yang kerap luput dari perhatian publik. Kini, tidak setiap perkara harus berakhir di balik jeruji besi. Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil, rasional, dan manusiawi melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Umar S. Fana, menilai perubahan ini tidak membuat pelaku kejahatan bisa lolos dari hukuman.

Menurut Umar, Restorative Justice bukanlah jalan pintas untuk menghindari hukum, melainkan cara baru dalam memandang keadilan. Pendekatan ini tidak lagi semata-mata melihat perkara dari sudut pandang negara, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat.

Selama ini, keadilan kerap dimaknai secara sederhana sebagai hukuman. Ada laporan, ada tersangka, lalu perkara berjalan hingga pengadilan. Namun dalam praktiknya, terutama pada perkara ringan dan konflik sosial, penjara sering kali tidak menyelesaikan akar persoalan. Korban tetap menyimpan kekecewaan, pelaku tidak berubah, dan relasi sosial justru makin rusak.

Karena itu, KUHP baru menggeser orientasi pemidanaan. Tujuan hukum pidana kini tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, mencegah, serta menjaga keseimbangan sosial. Bahkan, undang-undang secara tegas membuka ruang penghentian penuntutan apabila perkara telah diselesaikan di luar pengadilan sesuai ketentuan hukum.

“Ini bukan tafsir bebas. Ini norma hukum yang sah. Di sinilah Restorative Justice berdiri,” tegas perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu.

Umar kemudian memberi contoh sederhana. Perselisihan antar tetangga yang berujung pada dorong-dorongan hingga menyebabkan luka ringan. Secara hukum, peristiwa tersebut merupakan tindak pidana. Namun, apakah memenjarakan salah satu pihak benar-benar menyelesaikan masalah?

“Dengan RJ, yang dicari bukan siapa paling salah, tapi bagaimana kerugian dipulihkan dan konflik berhenti,” jelas Umar.

Dalam pendekatan tersebut, pelaku mengakui kesalahan, mengganti kerugian, dan meminta maaf. Korban menerima penyelesaian itu, lingkungan kembali kondusif. Negara tetap hadir dan hukum tetap ditegakkan, tanpa menciptakan luka sosial baru.

Hal serupa juga berlaku pada kasus penipuan ringan. Jika kerugian dapat dikembalikan, pelaku bukan residivis, dan korban sepakat, maka penyelesaian di luar pengadilan justru dinilai lebih adil dan efisien.

Meski demikian, Umar menegaskan bahwa Restorative Justice tidak berlaku untuk semua perkara. Kejahatan berat, kekerasan serius, kejahatan terhadap nyawa, korupsi, terorisme, serta tindak pidana yang berdampak luas tetap harus diproses melalui jalur pidana.

“Di situ kepentingan publik jauh lebih besar dari kepentingan damai individual,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa RJ tidak boleh dilakukan secara paksa. Jika korban ditekan atau dibujuk untuk berdamai, maka esensi keadilan justru hilang.

“Kesukarelaan adalah roh RJ. Tanpa itu, keadilan justru berubah menjadi ketidakadilan baru,” tegasnya.

Umar memahami masih adanya keraguan di kalangan aparat penegak hukum di lapangan. Banyak yang khawatir disalahkan jika mengambil jalur RJ. Namun ia menegaskan, KUHP dan KUHAP baru justru memberikan dasar hukum yang kuat agar aparat tidak hanya bekerja aman secara administratif, tetapi juga benar secara substansi.

“RJ bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan profesional yang sah selama memenuhi syarat hukum,” katanya.

Lebih jauh, undang-undang kini secara eksplisit mengakui bahwa penyelesaian perkara di luar peradilan dapat mengakhiri proses pidana. Artinya, Restorative Justice merupakan bagian resmi dari sistem hukum nasional.

"Masyarakat perlu tahu, RJ bukan damai paksa. Jika korban menolak, proses hukum tetap berjalan. Polisi tidak boleh memaksa,” tegas Umar.

Menurutnya, melalui pendekatan ini justru posisi korban menjadi lebih kuat karena didengar, dilibatkan, dan dipulihkan. Negara hadir bukan sekadar untuk menghukum, tetapi memastikan keadilan benar-benar dirasakan.

"Restorative Justice menandai kedewasaan hukum kita. Negara tidak selalu harus menang dengan penjara, tetapi dengan menyelesaikan konflik secara bermartabat,” pungkasnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya