Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris karena dinilai tidak jelas dan saling bertentangan. MK menyatakan permohonan tersebut kabur sehingga tidak dapat diterima.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 215/PUU-XXIII/2025, Rabu (17/12), menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan Cecilia tidak menguraikan kontradiksi norma Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2004 yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 dengan UUD 1945.
“Permohonan Pemohon tidak menguraikan pertentangan norma dengan UUD 1945. Selain itu, hal-hal yang dimohonkan bersifat ambigu. Oleh karenanya, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),” ujar Arsul dalam putusannya.
Arsul juga menilai petitum angka 2 dalam permohonan tersebut bertentangan satu sama lain.
“Pada satu sisi Pemohon meminta agar Pasal 8 ayat (2) dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Namun di sisi lain, Pemohon justru menggunakan rumusan bersyarat yang sudah dimaknai dalam Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 untuk menambahkan persyaratan baru,” jelasnya.
Menurut Arsul, permohonan itu menunjukkan Pemohon seolah menolak pemaknaan baru, tetapi juga menerimanya.
“Rumusan petitum demikian menjadi sulit dipahami karena tidak dapat diketahui substansi apa yang hendak diuji bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Selasa (18/11/2025), Cecilia mempertanyakan proses dalam Putusan 84/PUU-XXII/2024, yang diputus tanpa melalui sidang pembuktian meski jarak waktu antara pendaftaran hingga putusan mencapai sembilan bulan.
Ia menilai hal tersebut tidak sejalan dengan asas peradilan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Cecilia menganggap MK seharusnya tetap memberi ruang pembuktian karena perkara tersebut berkaitan dengan masa jabatannya sebagai notaris.
Pemohon yang berusia 67 tahun pada 24 Juni 2024 berharap dapat memperpanjang masa jabatan hingga usia 70 tahun. Ia menegaskan bahwa putusan itu berdampak langsung terhadap haknya untuk tetap bekerja.
Cecilia mengaku aktif mengawal permohonan uji materi terkait batas usia pensiun jabatan notaris, baik yang diajukannya maupun pihak lain. Ia menyampaikan harapannya agar bisa terus menafkahi keluarganya.
“Saya single parent yang harus menanggung anak dan anggota keluarga. Saya berharap permohonan dikabulkan agar saya dapat memperpanjang jabatan dan tetap mencari nafkah,” ujarnya.
Namun MK menegaskan, argumentasi tersebut tidak mengubah penilaian bahwa permohonan secara hukum kabur dan tidak dapat diterima. (Z-1)
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pelatihan ini diharapkan mampu mencetak notaris yang mampu mendukung ekosistem pasar modal Indonesia yang akuntabel, profesional, dan berdaya saing.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pelantikan dan pengangkatan Prof Ariawan Gunadi sebagai Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris dilakukan Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif.
Kedua gugatan tersebut membahas keberatan INI Kongres Tangerang atas keputusan Menteri Hukum
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved