Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris karena dinilai tidak jelas dan saling bertentangan. MK menyatakan permohonan tersebut kabur sehingga tidak dapat diterima.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 215/PUU-XXIII/2025, Rabu (17/12), menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan Cecilia tidak menguraikan kontradiksi norma Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2004 yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 dengan UUD 1945.
“Permohonan Pemohon tidak menguraikan pertentangan norma dengan UUD 1945. Selain itu, hal-hal yang dimohonkan bersifat ambigu. Oleh karenanya, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),” ujar Arsul dalam putusannya.
Arsul juga menilai petitum angka 2 dalam permohonan tersebut bertentangan satu sama lain.
“Pada satu sisi Pemohon meminta agar Pasal 8 ayat (2) dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Namun di sisi lain, Pemohon justru menggunakan rumusan bersyarat yang sudah dimaknai dalam Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 untuk menambahkan persyaratan baru,” jelasnya.
Menurut Arsul, permohonan itu menunjukkan Pemohon seolah menolak pemaknaan baru, tetapi juga menerimanya.
“Rumusan petitum demikian menjadi sulit dipahami karena tidak dapat diketahui substansi apa yang hendak diuji bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Selasa (18/11/2025), Cecilia mempertanyakan proses dalam Putusan 84/PUU-XXII/2024, yang diputus tanpa melalui sidang pembuktian meski jarak waktu antara pendaftaran hingga putusan mencapai sembilan bulan.
Ia menilai hal tersebut tidak sejalan dengan asas peradilan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Cecilia menganggap MK seharusnya tetap memberi ruang pembuktian karena perkara tersebut berkaitan dengan masa jabatannya sebagai notaris.
Pemohon yang berusia 67 tahun pada 24 Juni 2024 berharap dapat memperpanjang masa jabatan hingga usia 70 tahun. Ia menegaskan bahwa putusan itu berdampak langsung terhadap haknya untuk tetap bekerja.
Cecilia mengaku aktif mengawal permohonan uji materi terkait batas usia pensiun jabatan notaris, baik yang diajukannya maupun pihak lain. Ia menyampaikan harapannya agar bisa terus menafkahi keluarganya.
“Saya single parent yang harus menanggung anak dan anggota keluarga. Saya berharap permohonan dikabulkan agar saya dapat memperpanjang jabatan dan tetap mencari nafkah,” ujarnya.
Namun MK menegaskan, argumentasi tersebut tidak mengubah penilaian bahwa permohonan secara hukum kabur dan tidak dapat diterima. (Z-1)
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Pelatihan ini diharapkan mampu mencetak notaris yang mampu mendukung ekosistem pasar modal Indonesia yang akuntabel, profesional, dan berdaya saing.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pelantikan dan pengangkatan Prof Ariawan Gunadi sebagai Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris dilakukan Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif.
Kedua gugatan tersebut membahas keberatan INI Kongres Tangerang atas keputusan Menteri Hukum
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved