Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

KUHP Baru Atur Lebih Tegas soal Perselingkuhan dan Perzinaan

Andhika Prasetyo
30/7/2024 07:32
KUHP Baru Atur Lebih Tegas soal Perselingkuhan dan Perzinaan
Ilustrasi(Shutterstock)

Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menekankan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas mengenai perselingkuhan dan perzinaan.

"Bagi pasangan yang belum menikah harus paham bahwa dalam KUHP baru, kohabitasi juga memiliki konsekuensi hukum," kata Dhahana saat menyoroti maraknya kasus perselingkuhan.  

Dhahana menjelaskan bahwa kohabitasi dalam KUHP baru didefinisikan sebagai hidup bersama selayaknya suami istri di luar pernikahan. Artinya, ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama dan berperilaku seperti suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.

Baca juga : KUHP Baru Atur Hukuman terhadap Kohabitasi atau Kumpul Kebo

Sementara itu, perzinaan dalam KUHP baru, sama seperti KUHP lama tetap dipandang sebagai suatu tindak pidana. Merujuk pada pasal 411 dalam KUHP yang baru, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dikenai hukum pidana perzinaan.

"Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat," ujar Dhahana.

Kendati demikian, Dhahana menerangkan bahwa baik kohabitasi maupun perzinaan merupakan delik aduan terbatas. Dengan begitu, Tindakan kohabitasi dan perzinaan sebagaimana diatur dalam pasal 411 dan pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

"Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut. Tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait, tindakan tidak dapat diproses oleh apparat penegak hukum," jelasnya. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya