Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

9 Anggota Polres Jakarta Barat Dipecat karena Terlibat Kasus Zina hingga Narkoba

Ficky Ramadhan
08/1/2025 19:09
9 Anggota Polres Jakarta Barat Dipecat karena Terlibat Kasus Zina hingga Narkoba
ilustrasi(Dok.MI)

SEMBILAN anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Secara resmi, upacara pemberian sanksi sembilan anggota tersebut dilakukan pada Selasa (7/1) dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Teuku Arsya Khadafi.

"Mereka melakukan pelanggaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan juga desersi tidak masuk kerja," kata Arsya dalam keterangannya, Rabu (8/1).

Berikut daftar sembilan anggota yang dipecat:

1. Bripka Novianto (Banit Patroli Polsek Palmerah)

Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)

Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

2. Brigadir Febryanda (Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk)

Pelanggaran: Perzinaan

Terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

3. Moh Junaedi (Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat)

Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)

Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

4. Aipda Imrananto (Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk)

Pelanggaran: Perzinaan

Terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 11 huruf b dan huruf c dan huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP

5. Brigadir Yopi Sanjaya (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat)

Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)

Terbukti melanggar Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

6. Brigadir Rizky Katma Baskara (Banitsamapta Polsek Kembangan)

Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)

Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003

7. Briptu Made Ari Murtika (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat)

Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkoba

Terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022

8. Briptu Ahmad Ibram Ramanda (Banitreskrim Polsek Palmerah)

Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkoba

Terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022

9. Bripda Imam Rismawan (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat)

Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)

Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya