Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMBILAN anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Secara resmi, upacara pemberian sanksi sembilan anggota tersebut dilakukan pada Selasa (7/1) dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Teuku Arsya Khadafi.
"Mereka melakukan pelanggaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan juga desersi tidak masuk kerja," kata Arsya dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)
Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
Pelanggaran: Perzinaan
Terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)
Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
Pelanggaran: Perzinaan
Terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 11 huruf b dan huruf c dan huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP
Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)
Terbukti melanggar Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)
Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkoba
Terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkoba
Terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)
Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
(P-5)
Aturan dalam Pasal 411 dan 412 bersifat delik aduan absolut, yang membatasi hak pelaporan hanya pada lingkup keluarga inti.
MUI kaji PP Nomor 28 Tahun 2024, salah satunya adalah terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja
Kasus skandal yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu, kini kembali mencuat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur lebih tegas mengenai perselingkuhan dan perzinaan.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
PELAKU penabrak mobil Patwal dan pemukul anggota Polres Kendal, Jawa Tengah, diketahui bernama Budi Hartono, 52, yang dipecat dari TNI pada 2018.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada
Tersangka Robig telah menjalani sidang etik dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Atas putusan itu, semuanya mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan pemecatan itu, Bintoro menyatakan banding.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved