Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat

Siti Yona Hukmana
07/2/2025 21:24
Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat
Ilustrasi(Dok.MI)

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan tersangka anak Bos Prodia di Bid Propam Polda Metro Jaya. Bintoro diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.

Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan pemecatan itu, Bintoro menyatakan banding.

Sementara itu, Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana masih menjalani sidang etik. Pasalnya, masih ada belasan saksi yang masih akan dihadirkan dalam sidang etik.

"Yang satunya AKP M (Mariana) masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama," ujar Anam usai mengikuti persidangan etik.

Sebelumnya, sidang etik telah dilakukan terhadap Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari. Sedangkan, Zakaria dikenakan PTDH seperti Bintoro. Ketiganya juga menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.

Kasus dugaan pemerasan mencuat usai tersangka yang juga korban pemerasan menggugat perdata Bintoro cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah. Teranyar, gugatannya telah dicabut.

Sebelumnya, Bintoro membantah memeras anak Bos Prodia Rp20 miliar. Dia menuturkan peristiwa berawal dari pelaporan terhadap Arif Nugroho (AN) alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.

Akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

Kasat Reskrim Polres Jaksel yang saat itu dipimpin AKBP Bintoro langsung melakukan penyelidikan dan penyidika. Bahkan, saat ini perkaranya telah P-21 atau dinyatakan lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan dua tersangka AN dan Muhammad Bayu Hartoyo (B) untuk disidangkan.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," tegas Bintoro dalam klasifikasi yang disampaikan kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025. (Yon/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya