Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
EKS Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKB Bintoro menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) soal dugaan pemerasan anak Bos Prodia di Bidpropam Polda Metro Jaya hari ini. Sebanyak 21 saksi akan diperiksa dalam sidang etik tersebut.
"Tadi diumumkan kurang lebih akan dipanggil 21 saksi yang akan diperiksa untuk satu tersangka AKB B," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
"Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum disitu," ungkapnya.
Maka itu, Anam berharap non anggota kepolisian itu hadir menjadi saksi dalam sidang etik Bintoro. Menurut Anam, bila tidak datang bisa bersaksi melalui keterangan tertulis.
"Karena memang jangan sampai struktur cerita ini patah gara-gara nggak ada informasi apapun. Kalau nggak datang ya tertulis gitu dan itu sudah dilakukan," ungkap Anam.
Sidang etik Bintoro berlangsung sejak pagi tadi dan dihadiri langsung oleh Anam sebagai pengawas eksternal Kepolisian. Sidang ditunda sementara untuk menjalani ibadah Solat Jumat.
Anam menyebut dalam sidang yang sudah berlangsung dua jam tadi, telah mengurai peristiwa cukup detail. Seperti peran, jumlah uang, aliran uang, hingga momen-momen yang terjadi dalam peristiwa itu.
"Jadi itu dijelaskan semua, tapi ini kan masih standingnya persangkaan ya, belum diuji dengan kesaksian, belum diuji dengan alat dukti, belum juga diuji dengan bantahan dari terduga pelanggar," pungkasnya.
Selain Bintoro, ada empat polisi lainnya yang juga disidang etik hari ini. Mereka disidang di ruang sidang terpisah di Ruang Sidang Bidpropam Gedung Promoter Lantai 1 Polda Metro Jaya.
Berikut daftar lima oknum polisi yang menjalani sidang etik hari ini:
- AKB Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- AKB Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- AK Ahmad Zakaria (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- AK Mariana (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
(Yon/I-2)
MANTAN Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKPB Bintoro menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Metro Jaya pagi ini (7/2) kasus pemerasan anak Bos Prodia
Penyelesaian secara jangka panjang kasus premanisme tidak cukup dengan pendekatan hukum. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan khusus yang dilaksanakan secara komprehensif.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Ia mengungkapkan banyak pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara sejumlah daerah, salah satunya di Way Kanan, Lampung.
Menurutnya, sikap kooperatif dari para pelaku sangat penting untuk mempercepat penyelidikan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved