Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKB Bintoro menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) soal dugaan pemerasan anak Bos Prodia di Bidpropam Polda Metro Jaya hari ini. Sebanyak 21 saksi akan diperiksa dalam sidang etik tersebut.
"Tadi diumumkan kurang lebih akan dipanggil 21 saksi yang akan diperiksa untuk satu tersangka AKB B," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
"Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum disitu," ungkapnya.
Maka itu, Anam berharap non anggota kepolisian itu hadir menjadi saksi dalam sidang etik Bintoro. Menurut Anam, bila tidak datang bisa bersaksi melalui keterangan tertulis.
"Karena memang jangan sampai struktur cerita ini patah gara-gara nggak ada informasi apapun. Kalau nggak datang ya tertulis gitu dan itu sudah dilakukan," ungkap Anam.
Sidang etik Bintoro berlangsung sejak pagi tadi dan dihadiri langsung oleh Anam sebagai pengawas eksternal Kepolisian. Sidang ditunda sementara untuk menjalani ibadah Solat Jumat.
Anam menyebut dalam sidang yang sudah berlangsung dua jam tadi, telah mengurai peristiwa cukup detail. Seperti peran, jumlah uang, aliran uang, hingga momen-momen yang terjadi dalam peristiwa itu.
"Jadi itu dijelaskan semua, tapi ini kan masih standingnya persangkaan ya, belum diuji dengan kesaksian, belum diuji dengan alat dukti, belum juga diuji dengan bantahan dari terduga pelanggar," pungkasnya.
Selain Bintoro, ada empat polisi lainnya yang juga disidang etik hari ini. Mereka disidang di ruang sidang terpisah di Ruang Sidang Bidpropam Gedung Promoter Lantai 1 Polda Metro Jaya.
Berikut daftar lima oknum polisi yang menjalani sidang etik hari ini:
- AKB Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- AKB Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
- AK Ahmad Zakaria (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
- AK Mariana (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
(Yon/I-2)
MANTAN Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKPB Bintoro menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Metro Jaya pagi ini (7/2) kasus pemerasan anak Bos Prodia
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved