AKBP Bintoro Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Hari Ini

Siti Yona Hukmana
07/2/2025 09:11
AKBP Bintoro Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Hari Ini
ilustrasi(freepik)

MANTAN Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKPB Bintoro menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Metro Jaya pagi ini (7/2).  Bintoro disidang buntut kasus pemerasan terhadap anak Bos Prodia yang menjadi tersangka pembunuhan di Polres Jaksel.


"Bahwa Bid Propam melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Jumat, 7 Februari 2025.

Selain Bintoro, sidang KKEP juga dijadwalkan terhadap empat anggota polisi lainnya yang diduga ikut terlibat pemerasan. Mereka ialah mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel berinisial Z, Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND, dan mantan Kanit Satreskrim Polres Jaksel inisial M.


Total ada lima anggota polisi yang diduga terlibat pemerasan terhadap anak Bos Prodia. Eks Kanit inisial M, yang penambahan baru diduga terlibat penyalahgunaan wewenang melibatkan pihak lain.


“Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” ujar Ade.


Sidang etik kepada lima anggota polisi ini dimulai pukul 09.00 WIB. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diundang untuk menghadiri langsung proses sidang etik tersebut. Agar sidang berjalan transparan dan profesional.


"Saya ke Polda Metro pagi ini," kata anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, AKBP Bintoro disebut telah dimutasi dari jabatannya buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024. Adapun Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi.


Dalam kasus pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya. Teranyar, diketahui ada lima polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini.


Adapun isu dugaan pemerasan yang menimpa dua tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto ini mulanya diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Dia meyebut tersangka anak dari bos Prodia telah diperas polisi.


Usai ramai, AKBP Bintoro sempat membantah tudingan itu lewat video. Bintoro mengaku telah menjelaskan semuanya ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Namun, bantahan Bintoro tak serta merta membuat Bid Propam Polda Metro percaya. Ia dan rekan-rekannya tetap diproses etik.


Di samping itu, tersangja Arif Nugroho alias Bastian anak dari bos Prodia dan tersangka Muhammad Bayu Hartanto diwakili kuasa hukumnya Pahala Manurung telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Gugatan tersebut sebagaimana terdaftar dalam Laman SIPP PN Jaksel dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN .JKT.Sel atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat AKBP Bintoro, AKP Madiana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Penggugat menuntut pengembalian uang Rp1,6 miliar; menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, motor Sporstar Iron, dan motor BMW HP4 yang pernah disita dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. (H-3)

    


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya