Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tabrak dan Pukuli Polisi di Kendal, Mantan Tentara juga Bawa Anak Kecil di Dalam Mobil

Akhmad Safuan
10/6/2025 14:32
Tabrak dan Pukuli Polisi di Kendal, Mantan Tentara juga Bawa Anak Kecil di Dalam Mobil
Tersangka penabrak dan pemukul polisi di Kendal, Jawa Tengah, saat diamankan petugas.(Dok. Istimewa)

PELAKU penabrak mobil Patwal dan pemukul anggota Polres Kendal, Jawa Tengah, diketahui bernama Budi Hartono, 52. Warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal ini yang dipecat atau menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari TNI pada 2018, itu terbukti positif menggunakan narkoba.

 

Pemukulan polisi di Kendal yang dilakukan oleh Budi terjadi di Jalan Soekarno-Hatta. Saat ditangkap, di dalam mobil tersangka terdapat anak kecil yang sebelumnya diduga korban penculikan.

 

Kepala Polres Kendal Ajun Komisaris Besar Hendry Susanto Sianipar mengungkapkan kasus tersebut masih terus didalami. Namun, berdasarkan penyelidikan polisi diketahui anak tersebut merupakan anak korban.

 

Hendry mengungkapkan bahwa saat proses penangkapan, tersangka sempat melawan dan mengaku sebagai anggota Kostrad. Polisi harus menggunakan dua borgol pada tersangka.

 

"Tenaganya sangat luar biasa, bahkan dapat melepaskan borgol hingga terpaksa petugas menggunakan dua borgol saat penangkapan," ujar Hendry Susanto Sianipar yang langsung terlibat dalam penangkapan terhadap tersangka pada Senin (10/6).

 

Sementara itu, Komandan Kodim 0715 Kendal Letkol Inf Ely Purwadi, mengungkapkan bahwa tersangka memang pernah bertugas di Kostrad kemudian pindah ke Kodim Kendal. Pada 2018 tidak lagi berdinas di Kodim Kendal dan mendapat PTDH dari TNI karena melakukan pelanggaran berat.

 

Mengingat yang bersangkutan sudah bukan militer lagi, lanjut Ely Purwadi, maka kasus penabrakan Patwal dan pemukulan ini diserahkan kepada kepolisian. "Sudah menjadi masyarakat sipil, jadi kalau yang bersangkutan ada kaitan dengan kasus hukum tentunya kami serahkan prosesnya kepada kepolisian," tambahnya. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya