Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum.
KASUS penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang hingga mengakibatkan korban Gamma Rikzkynatta Oktavandi meninggal dunia dan dua rekannya luka tembak dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dipindahkan penahanan dari perempatan khusus Polda Jawa Tengah ke Rutan Kelas 1 Semarang.
Pantauan Media Indonesia, Kamis (6/3), Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang hingga mengakibatkan korban Gamma Rikzkynatta Oktavandi meninggal dunia dan dua rekannya AD,17, dan SA,16 luka tembak tampak menutupi wajah dengan masker. Ia tertunduk ketika digiring petugas propam dan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah memasuki bus tahanan.
Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang tersebut dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, setelah berkas dan barang bukti (tahap II) diterima jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang.
"Hari ini kita limpahkan berkas perkara dan tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang tahap kedua ke kejaksaan," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, Kamis (6/3).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto, mengatakan setelah proses tahap II, tersangka akan digelandang ke Rutan Kelas I Semarang untuk penahan selama 20 hari ke depan. "Kami juga masih menunggu sejumlah barang bukti yang ada di kepolisian," ujar dia.
Sedangkan barang bukti seperti sepeda motor warna biru milik tersangka Robig Zaenudin, lanjut Sarwanto, juga motor warna hitam milik korban penembakan dan motor lainnya berinisial AD sudah diserahkan dan diamankan tim pengelolaan barang bukti Kejari Kota Semarang.
Sebelumnya, kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang di depan Alfamart Jalan Candu Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menyita perhatian publik, karena dipenuhi dengan berbagai kontroversi.
Tersangka Robig telah menjalani sidang etik dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, dia tidak terima putusan pemecatan itu dan mengajukan banding. (AS/P-2)
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
Selain untuk menekan inflasi dan stabilisasi harga, pasar murah juga merupakan rangkaian kegiatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
PELAKU penabrak mobil Patwal dan pemukul anggota Polres Kendal, Jawa Tengah, diketahui bernama Budi Hartono, 52, yang dipecat dari TNI pada 2018.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang ada
Atas putusan itu, semuanya mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan pemecatan itu, Bintoro menyatakan banding.
SEMBILAN anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved