Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Kepala Unit (Kanit) PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AK) Mariana dipecat sebagai anggota Polri. Sanksi ini diberikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar dari Jumat (7/2).
"AK M PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam kepada wartawan, dikutip Sabtu, 8 Februari 2025.
Dia dipecat buntut terlibat dugaan pemerasan penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Atas putusan itu, Mariana mengajukan banding.
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKB Bintoro dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AK Zakaria juga disanksi PTDH. Sedangkan, dua lainnya mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKB Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun.
Anam menyebut Bintoto menyesal dan menangis dalam persidangan usai mendengarkan sanksi yang diberikan majelis sidang etik. Adapun dalam petikan putusan sidang terhadap Bintoro, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.
Kelima polisi pelanggar menyatakan banding atas putusannya majelis etik. Sidang banding digelar setah mereka mengajukan memori banding.
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai tersangka yang juga korban pemerasan menggugat perdata Bintoro cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah. Teranyar, gugatannya telah dicabut.
Bantahan AKB Bintoro
Sebelumnya, Bintoro membantah memeras anak Bos Prodia Rp20 miliar. Dia menuturkan peristiwa berawal dari pelaporan terhadap Arif Nugroho (AN) alias Bastian (anak bos Prodia) yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.
Akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.
Kasat Reskrim Polres Jaksel yang saat itu dipimpin AKB Bintoro langsung melakukan penyelidikan dan penyidika. Bahkan, saat ini perkaranya telah P-21 atau dinyatakan lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan dua tersangka Arif dan tersangka lainnya, Muhammad Bayu Hartoyo untuk disidangkan.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," tegas Bintoro dalam klasifikasi yang disampaikan kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025. (Yon/I-2)
Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan pemecatan itu, Bintoro menyatakan banding.
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
Anam pun mempertanyakan, apakah ada keterlambatan atau faktor lain yang menyebabkan penanganan kasus ini lambat.
Pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (11/2). Saat ini Arif Nugroho ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Selatan.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
KAPOLRES Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal membantah menerima uang dalam perkara yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan anak bos Prodia
INDONESIA Police Watch (IPW) mengungkap adanya keterlibatan seorang pengacara atau pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved