Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terlibat Suap Kasus Anak Bos Prodia, AK Zakaria Dipecat

Siti Yona Hukmana
07/2/2025 19:30
Terlibat Suap Kasus Anak Bos Prodia, AK Zakaria Dipecat
Ilustrasi .(Dok. MI)

BIDANG Propam Polda Metro Jaya selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Polres Metro Jakarta Selatan soal dugaan penerimaan suap dalam penanganan kasus anak bos Prodia. Salah satunya, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AK Ahmad Zakaria.

"Yang satu AKP Z, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri)," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Anam tidak menjelaskan detail perbuatan yang dilakukan Zakaria. Namun, dia menyebut Zakaria adalah bagian struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru. Sehingga, kata dia, Zakaria mengetahui rangkaian peristiwa dari awal hingga akhir. "Dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," ungkap Anam usai menyaksikan langsung sidang etik tersebut.

Kemudian, Anam mengatakan banyak keterlibatan non anggota kepolisian dalam kasus ini. Dia menduga kuat kasus ini lebih ke penyuapan dibanding pemerasan. Namun, nominal penyuapan belum dipastikan. Sebelumnya, beredar uang pemerasan dalam kasus ini mencapai Rp20 miliar.

"Soal jumlah duit ya seperti yang beredar di publik masih simpang siur, tapi memang ada duit gede dari penjualan barang apakah itu masuk ke anggota polisi, ke anggota polisi sangat kecil seperti yang diklaimkan," ujarnya.

Maka itu, Anam mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.

Sementara itu, dua lainnya yang telah diberi sanksi etik ialah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKB Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas. Keduanya dikenakan sanksi demosi 8 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. "Dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum atau reserse," ujar Anam.

Sedangkan, dua terduga pelanggar lainnya yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKB Bintoro dan mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AK Mariana masih menjalani sidang etik. Sidang etik terhadap lima anggota polisi ini dilakukan sejak pukul 09.00 WIB, Jumat (7/2).

Sebelumnya, AKB Bintoro disebut telah dimutasi dari jabatannya buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024. Adapun Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi.   

Dalam kasus pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya. Teranyar, diketahui ada lima polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini.    

Adapun isu dugaan pemerasan yang menimpa dua tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto ini mulanya diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Dia meyebut tersangka anak dari bos Prodia telah diperas polisi.   

Usai ramai, AKB Bintoro sempat membantah tudingan itu lewat video. Bintoro mengaku telah menjelaskan semuanya ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Namun, bantahan Bintoro tak serta merta membuat Bid Propam Polda Metro percaya. Ia dan rekan-rekannya tetap diproses etik.

 Di samping itu, tersangja Arif Nugroho alias Bastian anak dari bos Prodia dan tersangka Muhammad Bayu Hartanto diwakili kuasa hukumnya Pahala Manurung telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.   

Gugatan tersebut sebagaimana terdaftar dalam Laman SIPP PN Jaksel dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN .JKT.Sel atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat AKB Bintoro, AK Madiana, AK Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Penggugat menuntut pengembalian uang Rp1,6 miliar; menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, motor Sporstar Iron, dan motor BMW HP4 yang pernah disita dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Teranyar, gugatan ini telah dicabut. (Yon/J-2)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya