Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

AKB Bintoro Dipecat, IPW: Lanjutkan dengan Proses Pidana

Golda Eksa
08/2/2025 19:20
AKB Bintoro Dipecat, IPW: Lanjutkan dengan Proses Pidana
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKB Bintoro (tengah) .(Antara)

INDONESIA Police Watch (IPW) mengapresiasi putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kasus pemerasan yang dilakukan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKB Bintoro bersama empat personel lainnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi.

"Putusan Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri diketok pada Jumat (7/2) malam bukan saja kepada AKB Bintoro tetapi juga terhadap AKB Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jaksel. Namun Gogo hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, " kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (8/2).

Sementara putusan pemecatan selain dilakukan terhadap AKB Bintoro, juga diputus terhadap mantan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AK Ahmad Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AK Mariana.

"Sedangkan Ipda Novian Dimas selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel hanya didemosi delapan tahun, tidak boleh bertugas di penegakan hukum, dan dikenakan patsus 20 hari," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

"Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan, " ucapnya.

Sugeng menilai bagaimanapun juga, putusan dari KKEP itu bertujuan memberikan efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKB Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat," katanya.

Bahkan, menurut Sugeng putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

"IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjut dengan proses pidana agar meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian bahwasanya hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali," tegasnya. (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya