IPW Sebut AKB Bintoro Terima Uang Pemerasan Rp5 Miliar

Siti Yona Hukmana
27/1/2025 13:22
IPW Sebut AKB Bintoro Terima Uang Pemerasan Rp5 Miliar
AKB Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.(Antara/Khaerul Izan)

INDONESIA Police Watch (IPW) mengungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKB Bintoro diduga menerima uang Rp5 miliar dari kasus dugaan pemerasan bos Prodia. Sebelumnya, Bintoro disebut melakukan pemerasan Rp20 miliar.

"Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp5 miliar, bukan Rp20 miliar seperti yang telah dirilis IPW sebelumnya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (27/1).

Sugeng melanjutkan, pihaknya juga menerima informasi dari perwira tinggi Polri bahwa terhadap Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab, aliran dana dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka, anak bos Prodia.

"Oleh karena itu, IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap," ungkap Sugeng.

Dia menekankan kasus dugaan pemerasan oleh AKB Bintoro harus dituntaskan sebagai cermin bagi seluruh anggota Korps Bhayangkara. Bila tidak tuntas, Sugeng meyakini anggota Polri akan menilai pimpinan Polri bersikap diskriminatif.

Bahkan, akan ditiru oleh anggota lainnya untuk melakukan perbuatan yang sama dengan modus serupa. Maka itu, Sugeng menilai penuntasan kasus dugaan pemerasan oleh AKB Bintoro merupakan ujian untuk menjaga muruah institusi kepolisian dari personel yang nakal dan menyimpang. "Dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengkhianati Tribrata dan Catur Prasetya," pungkasnya.


Diperiksa Propam Polda Metro
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKB Bintoro membantah memeras bos Prodia sebesar Rp20 miliar. Dia menuturkan, peristiwa berawal dari pelaporan terhadap Arif Nugroho (AN) alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.

Perbuatannya pun menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

Jajaran Reskrim Polres Jaksel yang saat itu dipimpin AKB Bintoro langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, saat ini perkaranya telah P-21 atau dinyatakan lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan dua tersangka AN dan Muhammad Bayu Hartoyo (B) untuk disidangkan.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," ucap Bintoro dalam klasifikasi yang disampaikan kepada wartawan, Minggu (26/1).

Meski demikian, Bintoro mengaku telah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya selama 8 jam. Bahkan, ponselnya telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Meski tuduhan menerima uang Rp20 miliar disebut sangat mengada-ngada, ia siap membuka diri dengan sangat transparan untuk pengecekan percakapan di telepon genggamnya guna mencari tahu hubungannya dengan tersangka AN. Pasalnya, kata Bintoro, selama ini ia tidak pernah berkomunikasi dengan anak AN.

"Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank saya miliki. Jika diperlukan, nomor rekening istri dan anak-anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan," pungkasnya

Sebelumnya, Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemerasan ini. Bintoro menyebut dalam gugatan itu ia dituduh menerima Rp5 miliar cash dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak 3 kali, yaitu Rp500 juta, Rp500 juta, dan Rp600 juta ke rekening pribadinya. (Yon/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya