Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengklarifikasi kabar dugaan pemerasan terhadap bos perusahaan Prodia sebesar Rp20 miliar. Bintoro memastikan isu itu tidak benar.
"Faktanya semua ini fitnah," kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1).
Awalnya Bintoro meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Dia menuturkan peristiwa ini berawal dari pelaporan terhadap AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.
Akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.
"Singkat cerita, kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu Reskrim menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Bintoro.
Bintoro menyebut hingga saat ini proses perkara telah P-21 atau berkas dinyatakan lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan dua tersangka AN dan B untuk di sidangkan.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," ungkap Bintoro.
Meski demikian, Bintoro mengaku telah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya selama 8 jam. Bahkan, handphonenya telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Bintoro mengaku masih berada di Propam Polda Metro Jaya.
"Rekan-rekan sekalian, tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ngada," ucapnya.
Namun, Bintoro siap membuka diri dengan sangat transparan untuk pengecekan percakapan di telepon genggamnya. Guna mencari tahu hubungannya dengan tersangka AN. Pasalnya, kata Bintoro, selama ini ia tidak pernah berkomunikasi dengan AN.
"Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank saya miliki. Jika diperlukan, nomor rekening istri dan anak-anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan," katanya.
Bahkan, Bintoro juga memohon untuk menggeledah rumahnya untuk mencari tahu keberadaan uang miliaran rupiah hasil pemerasan yang dituduhkan kepadanya. Di samping itu, soal gugatan perdata di PN Jaksel, Bintoro mengatakan perkaranya sama namun gugatannya berbeda.
"Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar cash dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak 3 kali yaitu Rp500 juta, Rp500 juta, dan Rp600 juta ke nomor rekening saya," beber anggota perwira menengah (pamen) Polri itu.
Selain itu, Bintoro juga mengaku dituduh membeli pangkat atau jabatan dari AKBP menjadi bintang (jenderal). Faktanya, kata Bintoro, saat ini ia termasuk yang paling terlambat di angkatannya dalam jenjang karier.
"Demikian rekan-rekan klarifikasi dari saya. Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seluruh pimpinan baik di instansi Polri maupun di pemerintahan atas kegaduhan yang terjadi," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025. Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak Bos Prodia.
Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel diduga meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Namun, nyatanya kasus terus berjalan. (P-5)
MANTAN Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap bos Prodia senilai Rp20 miliar
BIDANG Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait kasus pemerasan.
Ketua IPW mengungkap dugaan aluran dana pemerasan anak bos prodia dengan keterlibatan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.
Penyerang berusia 33 tahun itu diduga membantu sekelompok pemeras mendekati Valbuena dalam upaya mendapatkan sejumlah uang. Empat orang lain juga diadili dalam kasus itu.
STRIKER Real Madrid, Karim Benzema, diadili in absentia atas dugaan keterlibatan dalam percobaan pemerasan rekan senegaranya di Prancis, Mathieu Valbuena, lewat sebuah video seks.
Vonis untuk upaya pemerasan pada 2015 itu, yang menyebabkan Benzema diasingkan dari timnas Prancis selama 5,5 tahun itu, terbukti lebih rumit dari perkiraan jaksa.
Benzema merupakan satu dari lima orang yang diadili terkait upaya pemerasan yang gagal terhadap Valbuena dengan menggunakan video seks yang diambil dari ponselnya yang dicuri.
Paul Pogba mengaku dirinya adalah korban pemerasan yang menuntut jutaan euro oleh kelompok gangster yang melibatkan kakaknya.
Mantan gelandang Juventus, Paul Pogba, menyatakan keinginannya melupakan masa lalu setelah saudaranya, Mathias Pogba, divonis bersalah atas upaya pemerasan sebesar €13 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved