Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Klarifikasi AKBP Bintoro soal Dugaan Pemerasan Bos Prodia Rp20 Miliar

Siti Yona Hukmana
26/1/2025 19:39
Klarifikasi AKBP Bintoro soal Dugaan Pemerasan Bos Prodia Rp20 Miliar
AKBP Bintoro saat memberikan klarifikasi soal pemerasan(Istimewa)

MANTAN Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengklarifikasi kabar dugaan pemerasan terhadap bos perusahaan Prodia sebesar Rp20 miliar. Bintoro memastikan isu itu tidak benar.

"Faktanya semua ini fitnah," kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1). 

Awalnya Bintoro meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Dia menuturkan peristiwa ini berawal dari pelaporan terhadap AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.

Akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

"Singkat cerita, kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu Reskrim menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Bintoro.

Bintoro menyebut hingga saat ini proses perkara telah P-21 atau berkas dinyatakan lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan dua tersangka AN dan B untuk di sidangkan.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," ungkap Bintoro.

Meski demikian, Bintoro mengaku telah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya selama 8 jam. Bahkan, handphonenya telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Bintoro mengaku masih berada di Propam Polda Metro Jaya.

"Rekan-rekan sekalian, tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ngada," ucapnya.

Namun, Bintoro siap membuka diri dengan sangat transparan untuk pengecekan percakapan di telepon genggamnya. Guna mencari tahu hubungannya dengan tersangka AN. Pasalnya, kata Bintoro, selama ini ia tidak pernah berkomunikasi dengan AN.

"Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank saya miliki. Jika diperlukan, nomor rekening istri dan anak-anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan," katanya.

Bahkan, Bintoro juga memohon untuk menggeledah rumahnya untuk mencari tahu keberadaan uang miliaran rupiah hasil pemerasan yang dituduhkan kepadanya. Di samping itu, soal gugatan perdata di PN Jaksel, Bintoro mengatakan perkaranya sama namun gugatannya berbeda.

"Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar cash dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak 3 kali yaitu Rp500 juta, Rp500 juta, dan Rp600 juta ke nomor rekening saya," beber anggota perwira menengah (pamen) Polri itu.

Selain itu, Bintoro juga mengaku dituduh membeli pangkat atau jabatan dari AKBP menjadi bintang (jenderal). Faktanya, kata Bintoro, saat ini ia termasuk yang paling terlambat di angkatannya dalam jenjang karier.

"Demikian rekan-rekan klarifikasi dari saya. Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seluruh pimpinan baik di instansi Polri maupun di pemerintahan atas kegaduhan yang terjadi," pungkasnya.

Kronologi kasus dugaan Pemerasan bos Prodia

Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025. Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak Bos Prodia.

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel diduga meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. Namun, nyatanya kasus terus berjalan. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya