Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR RI Puan Maharani mengatakan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah Komisi III DPR merampungkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pertama memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Puan menyatakan sebelum membahas RUU Perampasan Aset, DPR akan meminta pandangan masyarakat terlebih dahulu. Ia memastikan pembahasan RUU tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
"Kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada itu akan rawan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal RUU Perampasan Aset pada saat Hari Buruh beberapa hari lalu. Presiden Prabowo mendukung segera dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan ini dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor. (H-4)
Meskipun wacana Pilkada lewat DPRD mulai bergulir, PDIP percaya bahwa kedaulatan rakyat adalah hal yang paling substansial dalam demokrasi.
KETUA DPR RI Puan Maharani berduka cita atas jatuhnya korban jiwa akibat banjir bandang dan longsor di Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, Sumut.
DPR mendorong adanya keterlibatan ahli dan profesional dalam menanggulangi kasus bullying agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Komisi III DPR RI telah melaksamakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku akan memimpin langsung tranformasi di tubuh DPR.
Terkait tunjangan rumah dinas, kebijakan itu telah diterima untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 karena mereka tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved