Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada aturan mengikat yang melarang instansinya mengusut dugaan rasuah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN cuma mengubah status petinggi menjadi bukan penyelenggara negara.
“Keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN itu tidak menghalangi atau tidak melaranh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya melakukan pemberantasan tipikor, karena tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN,” kata Tanak melalui keterangan tertulis, Selasa (6/5).
Tanak mengatakan, dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
“UU Nomor 1 Tahun 2025 hanya mengatur bahwa organ BUMN (direksi, komisaris, dan dewan pengawas), bukan merupakan penyelenggara negara, berarti, organ BUMN tidak termasuk sebagai subyek hukum dalam pengertian Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” ucap Tanak.
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak khawatir dengan pengubahan status penyelenggara negara dalam Undang-Undang BUMN. Penindakan kasus korupsi masih bisa dilakukan jika terjadi fraud.
"Harus dipahami bahwa menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persepongkolan, permukakan jahat, tipu muslihat, yang di mana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindakan korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.
Harli mengatakan, pihaknya akan mengkaji aturan baru untuk BUMN itu. Peran Kejagung akan dipilah, nanti.
"Kami terus melakukan pengkajian, pendalaman, terhadap apakah kewenangan dari kita, dari Kejaksaan, masih tentu masih diatur di dalam undang-undang BUMN Itu yang pertama, kita masih terus kaji," ujar Harli.
Menurut Harli, fraud masih bisa diusut dalam kasus korupsi meski petinggi BUMN bukan lagi penyelenggara negara. Sebab, penyelewengan yang terjadi menyasar uang negara. (Can/P-3)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
PENGESAHAN Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara pada 6 Oktober silam masih menjadi diskusi hangat.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej, yang mewakili pemerintah menyampaikan bahwa seluruh pasal yang diuji telah diubah dalam UU baru tersebut.
Pemerintah wajib untuk mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden. Hal ini, kata dia, berhubungan dengan hak konstitusional warga negara.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan UU BUMN dengan agenda mendengarkan keterangan para ahli.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Di sisi lain, DPR bisa bekerja dengan cepat ketika menyangkut kepentingan partai dan oligarki, seperti RUU BUMN dan RUU Minerba.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved